SUARA SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang kembali memperpanjang periode insentif pajak daerah dengan memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Hibah atau Warisan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mengumumkan bahwa masyarakat yang berencana melakukan balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan berhak mendapatkan diskon BPHTB sebesar 20%.
Insentif ini dapat dinikmati oleh seluruh warga Kota Semarang. Perpanjangan periode insentif ini diatur dalam SK Bapenda Nomor B/3515/971.12/V/2023.
Masa pengajuan permohonan diskon berakhir pada tanggal 14 Juli 2023, sementara batas pembayaran BPHTB dengan diskon adalah hingga 14 Agustus 2023.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
Diskon BPHTB sebesar 20% ini mulai diberlakukan sejak 3 Mei 2023 selama sebulan dan telah diperpanjang selama sebulan lagi hingga 30 Juni 2023. Namun, perlu diingat bahwa diskon ini tidak berlaku otomatis.
Masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Bapenda terlebih dahulu untuk memperoleh insentif ini.
Sebagai informasi tambahan, Pemkot Semarang juga sebelumnya memberlakukan diskon tarif BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sayangnya, insentif ini berlalu pada 30 Juni 2023, setelah berlaku sejak 1 Januari.
Bapenda Kota Semarang menggunakan media sosial untuk terus mengingatkan wajib pajak tentang kewajiban mereka.
Dalam pesannya, mereka menggarisbawahi pentingnya peran Wajib Pajak dalam mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak Anda dan manfaatkan diskon BPHTB sebesar 20%! Pastikan untuk mengajukan permohonan sebelum 14 Juli 2023 agar Anda dapat menikmati insentif ini.
Dukung pembangunan Kota Semarang dengan membayar pajak yang tepat. Yuk, segera urus pajak Anda sekarang!
Berita Terkait
-
Melihat Anak-anak PAUD diTambakrejo Kota Semarang, Tetap Ceria Meskipun Gedung Sekolah Tak Layak
-
Duh! Seorang Pengemudi Taksi Daring di Kota Semarang Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Penumpangnya Sendiri
-
Potret Sekolah PAUD di Tambakrejo yang Terbengkalai dan Digenangi Rob, Anak-anak Terpaksa Belajar di Rumah RW
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
4 Moisturizer Korea Salicylic Acid, Andalan Kulit Berminyak Redakan Jerawat
-
Telkomsel Siapkan 8 Posko Siaga RAFI 2026 di Sumatera, Trafik Data Diprediksi Naik 22,37 PB
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
6 Bedak untuk Tampil Natural, Wajah Segar Tanpa Foundation untuk Daily Look
-
AFC Sanksi PSSI Lagi Akibat Telat Lapor Laga Uji Coba Timnas Indonesia Lawan Mali
-
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI 2026, Cek Rincian Nominal dan Jadwalnya
-
Viral Isi Takjil di Masjid Nabawi Ada Uang 100 US Dollar, Fakta atau Hoaks?
-
Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania
-
Banjir Landa Kota Makassar, Gubernur Sulsel Kerahkan Tim Tagana dan Dinsos