SUARA SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang kembali memperpanjang periode insentif pajak daerah dengan memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Hibah atau Warisan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mengumumkan bahwa masyarakat yang berencana melakukan balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan berhak mendapatkan diskon BPHTB sebesar 20%.
Insentif ini dapat dinikmati oleh seluruh warga Kota Semarang. Perpanjangan periode insentif ini diatur dalam SK Bapenda Nomor B/3515/971.12/V/2023.
Masa pengajuan permohonan diskon berakhir pada tanggal 14 Juli 2023, sementara batas pembayaran BPHTB dengan diskon adalah hingga 14 Agustus 2023.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
Diskon BPHTB sebesar 20% ini mulai diberlakukan sejak 3 Mei 2023 selama sebulan dan telah diperpanjang selama sebulan lagi hingga 30 Juni 2023. Namun, perlu diingat bahwa diskon ini tidak berlaku otomatis.
Masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Bapenda terlebih dahulu untuk memperoleh insentif ini.
Sebagai informasi tambahan, Pemkot Semarang juga sebelumnya memberlakukan diskon tarif BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sayangnya, insentif ini berlalu pada 30 Juni 2023, setelah berlaku sejak 1 Januari.
Bapenda Kota Semarang menggunakan media sosial untuk terus mengingatkan wajib pajak tentang kewajiban mereka.
Dalam pesannya, mereka menggarisbawahi pentingnya peran Wajib Pajak dalam mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak Anda dan manfaatkan diskon BPHTB sebesar 20%! Pastikan untuk mengajukan permohonan sebelum 14 Juli 2023 agar Anda dapat menikmati insentif ini.
Dukung pembangunan Kota Semarang dengan membayar pajak yang tepat. Yuk, segera urus pajak Anda sekarang!
Berita Terkait
-
Melihat Anak-anak PAUD diTambakrejo Kota Semarang, Tetap Ceria Meskipun Gedung Sekolah Tak Layak
-
Duh! Seorang Pengemudi Taksi Daring di Kota Semarang Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Penumpangnya Sendiri
-
Potret Sekolah PAUD di Tambakrejo yang Terbengkalai dan Digenangi Rob, Anak-anak Terpaksa Belajar di Rumah RW
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Bocoran FIFA Matchday Juni 2026: Erick Thohir Ungkap 3 Calon Lawan Timnas Indonesia
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS
-
Tak Hanya Jago Olah Bola, 2 Pemain Timnas Indonesia Kini Resmi Sarjana!
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Review Film Eat Pray Bark: Saat Anjing Mengajari Manusia untuk Bersyukur
-
Denmark, Polandia, hingga Nigeria, Siapa Lawan Timnas Indonesia di FIFA matchday Juni?
-
Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua
-
5 Sepatu Hybrid dari Brand Lokal, Pilihan Terbaik untuk Mobilitas Tinggi