SUARA SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang kembali memperpanjang periode insentif pajak daerah dengan memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Hibah atau Warisan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mengumumkan bahwa masyarakat yang berencana melakukan balik nama tanah dan bangunan hibah atau warisan berhak mendapatkan diskon BPHTB sebesar 20%.
Insentif ini dapat dinikmati oleh seluruh warga Kota Semarang. Perpanjangan periode insentif ini diatur dalam SK Bapenda Nomor B/3515/971.12/V/2023.
Masa pengajuan permohonan diskon berakhir pada tanggal 14 Juli 2023, sementara batas pembayaran BPHTB dengan diskon adalah hingga 14 Agustus 2023.
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
Diskon BPHTB sebesar 20% ini mulai diberlakukan sejak 3 Mei 2023 selama sebulan dan telah diperpanjang selama sebulan lagi hingga 30 Juni 2023. Namun, perlu diingat bahwa diskon ini tidak berlaku otomatis.
Masyarakat harus mengajukan permohonan kepada Bapenda terlebih dahulu untuk memperoleh insentif ini.
Sebagai informasi tambahan, Pemkot Semarang juga sebelumnya memberlakukan diskon tarif BPHTB sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sayangnya, insentif ini berlalu pada 30 Juni 2023, setelah berlaku sejak 1 Januari.
Bapenda Kota Semarang menggunakan media sosial untuk terus mengingatkan wajib pajak tentang kewajiban mereka.
Dalam pesannya, mereka menggarisbawahi pentingnya peran Wajib Pajak dalam mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak Anda dan manfaatkan diskon BPHTB sebesar 20%! Pastikan untuk mengajukan permohonan sebelum 14 Juli 2023 agar Anda dapat menikmati insentif ini.
Dukung pembangunan Kota Semarang dengan membayar pajak yang tepat. Yuk, segera urus pajak Anda sekarang!
Berita Terkait
-
Melihat Anak-anak PAUD diTambakrejo Kota Semarang, Tetap Ceria Meskipun Gedung Sekolah Tak Layak
-
Duh! Seorang Pengemudi Taksi Daring di Kota Semarang Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh Penumpangnya Sendiri
-
Potret Sekolah PAUD di Tambakrejo yang Terbengkalai dan Digenangi Rob, Anak-anak Terpaksa Belajar di Rumah RW
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja
-
Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN