SUARA SEMARANG - Sebanyak 19 kontainer berisi cabai impor dari India tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak dua pekan yang lalu.
Berdasarkan informasi terpercaya, tertahannya 19 kontainer cabai impor asal India tersebut di pelabuhan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Kontainer-kontainer tersebut dimiliki oleh CV BAJ dan CV SM.
Ketidaklengkapan dokumen yang dimaksud yakni tidak adanya RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) yang harus dimiliki setiap importir.
Berdasarkan Pasal 3 di Peraturan Menteri Pertanian No 5 Tahun 2022, pelaku usaha atau importir wajib memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan memiliki RIPH.
RIPH diperlukan untuk menjamin pemenuhan keamanan pangan dalam pemasukan produk hortikultura, berdasarkan UU Hortikultura dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Apabila importir tidak memiliki RIPH, maka akan mengakibatkan tidak adanya tindakan karantina tumbuhan terhadap produk hortikultura impor.
Hal itu tentu akan membahayakan masyarakat Indonesia sebagai konsumen produk hortikultura impor tersebut.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih, saat dihubungi mengatakan tidak mengetahui adanya 19 kontainer cabai yang ditahan pelabuhan.
"Sudah saya cek ke lapangan tidak ada penahanan kontainer cabai itu dari karantina. Mungkin sudah keluar. Tapi bisa juga kami belum mendapatkan laporan dari importir, jika barangnya sudah ada di pelabuhan," terang Cicik.
Pihaknya menegaskan sudah sering melakukan penahanan produk hortikultura impor karena tidak memiliki dokumen lengkap.
"Sesuai dengan aturan dan perintah Kementan, jika ada produk hortikultura impor yang tidak memiliki RIPH, maka dengan tegas akan kami tahan," tegasnya.
Selama penahanan barang tersebut, pihak karantina memberikan kesempatan kepada importir untuk segera melengkapi dokumen sebelum dikeluarkan dari pelabuhan.
"Faktanya beberapa kali kami menemukan importir hanya memiliki SPI (Surat Persetujuan Impor). Padahal SPI diberikan setelah memiliki RIPH," ucap Cicik.
Cicik mengaku tidak mengetahui mengapa banyak importir yang hanya memiliki SPI tanpa dilengkapi dengan RIPH.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi