SUARA SEMARANG - Sebanyak 19 kontainer berisi cabai impor dari India tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak dua pekan yang lalu.
Berdasarkan informasi terpercaya, tertahannya 19 kontainer cabai impor asal India tersebut di pelabuhan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Kontainer-kontainer tersebut dimiliki oleh CV BAJ dan CV SM.
Ketidaklengkapan dokumen yang dimaksud yakni tidak adanya RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) yang harus dimiliki setiap importir.
Berdasarkan Pasal 3 di Peraturan Menteri Pertanian No 5 Tahun 2022, pelaku usaha atau importir wajib memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan memiliki RIPH.
RIPH diperlukan untuk menjamin pemenuhan keamanan pangan dalam pemasukan produk hortikultura, berdasarkan UU Hortikultura dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Apabila importir tidak memiliki RIPH, maka akan mengakibatkan tidak adanya tindakan karantina tumbuhan terhadap produk hortikultura impor.
Hal itu tentu akan membahayakan masyarakat Indonesia sebagai konsumen produk hortikultura impor tersebut.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih, saat dihubungi mengatakan tidak mengetahui adanya 19 kontainer cabai yang ditahan pelabuhan.
"Sudah saya cek ke lapangan tidak ada penahanan kontainer cabai itu dari karantina. Mungkin sudah keluar. Tapi bisa juga kami belum mendapatkan laporan dari importir, jika barangnya sudah ada di pelabuhan," terang Cicik.
Pihaknya menegaskan sudah sering melakukan penahanan produk hortikultura impor karena tidak memiliki dokumen lengkap.
"Sesuai dengan aturan dan perintah Kementan, jika ada produk hortikultura impor yang tidak memiliki RIPH, maka dengan tegas akan kami tahan," tegasnya.
Selama penahanan barang tersebut, pihak karantina memberikan kesempatan kepada importir untuk segera melengkapi dokumen sebelum dikeluarkan dari pelabuhan.
"Faktanya beberapa kali kami menemukan importir hanya memiliki SPI (Surat Persetujuan Impor). Padahal SPI diberikan setelah memiliki RIPH," ucap Cicik.
Cicik mengaku tidak mengetahui mengapa banyak importir yang hanya memiliki SPI tanpa dilengkapi dengan RIPH.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Psywar Pep Guardiola, Manchester City Tunggu Arsenal Terpeleset
-
Ketika Demokrasi Dipimpin Satu Komando: Nasib Politik Islam Tahun 1959-1965
-
Tidak Terima, Alvaro Arbeloa Menolak Real Madrid Disebut Ada di Titik Terendah
-
Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub
-
Flu Tak Kunjung Reda? Ini Cara Alami Mengatasinya Tanpa Obat
-
LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral
-
4 Sampo Wardah yang Cocok untuk Rambut Rontok, Ketombe, dan Mudah Lepek
-
Pajak Tumbuh 22 Persen, Sektor Perdagangan dan Otomotif Topang Napas Ekonomi Lampung-Bengkulu
-
Kabar Gembira! Trump Hapus Jaminan Visa Rp245 Juta untuk Pemegang Tiket Piala Dunia 2026
-
Kata-kata Phil Foden, Assist Ajaib Menyelamatkan Wajah Pep Guardiola