SUARA SEMARANG - Platform media sosial untuk berjualan onliine TikTok Shop akhirnya resmi dilarang oleh Kementerian Perdagangan RI.
Para pengguna TikTok Shop yang gemar berjualan produk secara langung kini bakal disetop oleh pemerintah.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan jika TikTok Shop bakal resmi ditutup.
Mendag Zulhas menyatakan TikTok sebagai platform media sosial telah menyalahi ketentuan layanan bisnis e comerce.
TikTok Shop juga dipastikan telah menyalahi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 yang akan direvisi oleh pemerintah dan ditandatangani Mendag Zulhas.
Permendag berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pada revisi Permendag itu, akan mengatur ketentuan media sosial (medsos) dilarang berjualan secara e commerce.
"isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung," kata Mendag Zulhas saat jumpa pers di Istana Negara, Senin 25 September 2023.
Ia mencontohkan, layaknya TV dimana hanya melakukan promosi barang dan jasa. Namun tidak melakukan atau menerima transaksi langsung.
Baca Juga: Usung Konsep Baru, Holding Ultra Mikro Hadirkan SenyuM di Prambanan
"Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.
Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh merangkap sebagai e commerce, dan sebaliknya. Hal itu, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
"Tidak hanya TikTok Shop, semua e commerce, kita nggak pakai merek. Siapa saja," katanya.
Berdasar Permendag itu maka, kesalahan TikTok Shop yakni telah menjalankan fungsinya sebagai media sosial juga bisnis e commerce.
Ketentuan aturan e commerce padahal hanya dikeluarkan oleh Kemendag sebagai regulator.
Karenanya, TikTok tidak bisa serta-merta menjalankan fungsinya sebagai medsos dan e-commerce secara bersamaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Saham-saham Paling Banyak Diborong dan Dijual Asing Jelang Pengumuman MSCI
-
Kodansha Manga Awards 2026 Resmi Umumkan Pemenang Tiga Kategori Utama
-
Honor Pad 20 Resmi Meluncur, Tablet Layar 3K dengan Snapdragon 7 Gen 3 untuk Pelajar
-
BMKG: Semarang Berpotensi Berawan Tebal Hari Ini, Warga Diimbau Tetap Waspada
-
Tahapan Seleksi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI, Jadi Sorotan usai Polemik Juri
-
Gegara MSCI dan Perang, IHSG Telah Merosot 20,14% Sejak Awal Tahun
-
Komentar Terbaik Netizen untuk Juri Blunder di Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Lucu Sekaligus Pedas
-
Pamer Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Purbaya Bandingkan Kinerja dengan Sri Mulyani
-
Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Baradatu, 26 Gram Emas Disita
-
Sosok Indri Wahyuni, Juri Cerdas Cermat MPR Dikritik Usai Salahkan Jawaban dan Artikulasi Peserta