SUARA SEMARANG - Platform media sosial untuk berjualan onliine TikTok Shop akhirnya resmi dilarang oleh Kementerian Perdagangan RI.
Para pengguna TikTok Shop yang gemar berjualan produk secara langung kini bakal disetop oleh pemerintah.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan jika TikTok Shop bakal resmi ditutup.
Mendag Zulhas menyatakan TikTok sebagai platform media sosial telah menyalahi ketentuan layanan bisnis e comerce.
TikTok Shop juga dipastikan telah menyalahi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 yang akan direvisi oleh pemerintah dan ditandatangani Mendag Zulhas.
Permendag berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pada revisi Permendag itu, akan mengatur ketentuan media sosial (medsos) dilarang berjualan secara e commerce.
"isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung," kata Mendag Zulhas saat jumpa pers di Istana Negara, Senin 25 September 2023.
Ia mencontohkan, layaknya TV dimana hanya melakukan promosi barang dan jasa. Namun tidak melakukan atau menerima transaksi langsung.
Baca Juga: Usung Konsep Baru, Holding Ultra Mikro Hadirkan SenyuM di Prambanan
"Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.
Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh merangkap sebagai e commerce, dan sebaliknya. Hal itu, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
"Tidak hanya TikTok Shop, semua e commerce, kita nggak pakai merek. Siapa saja," katanya.
Berdasar Permendag itu maka, kesalahan TikTok Shop yakni telah menjalankan fungsinya sebagai media sosial juga bisnis e commerce.
Ketentuan aturan e commerce padahal hanya dikeluarkan oleh Kemendag sebagai regulator.
Karenanya, TikTok tidak bisa serta-merta menjalankan fungsinya sebagai medsos dan e-commerce secara bersamaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'