/
Kamis, 01 September 2022 | 09:10 WIB
putri chandrawati meminta penangguhan penahanan (suara.com)

Suaraserang.id - Polri mengabulkan permintaan Putri Candrawathi, meski berstatus tersangka pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias brigadir J. Permohonan itu dikabulkan atas dasar pertimbangan kemanusiaan mengingat kondisinya yang masih memiliki balita berusia 1,5 tahun.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Putri, Arman Hanis, usai mendampingi kliennya saat dihadapkan dengan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuwat Maruf, serta saksi Susi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu malam (31/8/2022).

"Ibu Putri memiliki anak kecil jadi alasan  pertama. .

Kedua, kesehatan Ibu Putri tidak stabil, jadi kami mengajukan permohonan Ya alhamdulillah sekarang penyidik sudah mengabulkan permintaannya," kata Arman.

Meski permohonan dikabulkan, penyidik meminta Putri untuk datang melapor dua kali seminggu.

"Penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya.

Sementara terkait pemeriksaan konfrontrasi hari ini, Arman menyebut total pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke Putri berjumlah 23 poin. Pertanyaan itu merujuk peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik," pungkasnya.

suara.com

Baca Juga: Momen Kuat Ma'ruf Kepergok Ketawa Ngakak Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Load More