SerangSuara.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya bakal mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada pekan ini.
Sebagaimana dikutip ANTARA, Ketut Sumedana mengatakan ada sejumlah prosedur yang dilakukan Kejaksaan kala menerima berkas perkara.
Pertama, Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I). Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini telah diterima Kejaksaan pada Senin, 29 Agustus lalu.
Tahap berikutnya adalah penelitian berkas. Ketut menyampaikan, setelah melakukan penelitian, jaksa peneliti dinyatakan belum lengkap (P-18). Hasil penelitian ini tertuang dalam surat bernomor B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap inilah yang kemudian dikembalikan kepada penyidik. Proses pengembalian pun diatur, yakni selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi diterbitkan Jaksa Peneliti.
"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ujar Ketut sebagaimana dikutip ANTARA.
Putri Candrawathi merupakan tersangka dari pembunuhan Brigadir J. Selain Putri, tersangka lain dalam kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain berkas perkara Putri, berkas perkara tersangka lainnya juga dikembalikan kepada penyidik oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pada Jumat 2 September 2022 lalu mengatakan, penyidik tim khusus Bareskrim Polri terus fokus pada penyempurnaan berkas perkara kelima tersangka perkara ini.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Terlihat Mesra Selama Proses Rekonstruksi
"Sesuai perintah Bapak Kapolri, kasus ini harus dibuka secara terang-benderang apa adanya dan tetap proses pembuktian secara ilmiah, kecermatan, kehati-hatian, harus menjadi standar kerja timsus," ujarnya.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Persib Bandung Diharapkan Wagub Mampu Mendulang Prestasi di Level Internasional
-
Bukan Larang Berdagang, Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Zona Steril di Bundaran HI
-
Listrik Sumatra Kembali Normal, Penyelidikan Polri dan PLN Ungkap Temuan Baru
-
Dony Tri Pamungkas Buka Peluang Abroad, Legia Warszawa Masih Memantau?
-
Bali United Dirumorkan Tertarik Datangkan Eks Striker Leicester City
-
Bolehkah Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga Saat Iduladha? Ini Hukumnya
-
Viral Santriwati Ngaku Hamil Tanpa Hubungan Intim, Logika Publik Berontak
-
Obligasi Daerah Disebut Bisa Selamatkan APBD, Tapi Apakah Aman untuk Sumsel?
-
Spons Basah atau Kering, Mana yang Paling Bagus untuk Apply Foundation?
-
Menguatnya Dukungan Internasional Untuk Proposal Indonesia Tentang Tata Kelola Royalti Digital