SerangSuara.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya bakal mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada pekan ini.
Sebagaimana dikutip ANTARA, Ketut Sumedana mengatakan ada sejumlah prosedur yang dilakukan Kejaksaan kala menerima berkas perkara.
Pertama, Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I). Pelimpahan berkas perkara tahap satu ini telah diterima Kejaksaan pada Senin, 29 Agustus lalu.
Tahap berikutnya adalah penelitian berkas. Ketut menyampaikan, setelah melakukan penelitian, jaksa peneliti dinyatakan belum lengkap (P-18). Hasil penelitian ini tertuang dalam surat bernomor B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022.
Berkas perkara yang dinyatakan belum lengkap inilah yang kemudian dikembalikan kepada penyidik. Proses pengembalian pun diatur, yakni selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi diterbitkan Jaksa Peneliti.
"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ujar Ketut sebagaimana dikutip ANTARA.
Putri Candrawathi merupakan tersangka dari pembunuhan Brigadir J. Selain Putri, tersangka lain dalam kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain berkas perkara Putri, berkas perkara tersangka lainnya juga dikembalikan kepada penyidik oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pada Jumat 2 September 2022 lalu mengatakan, penyidik tim khusus Bareskrim Polri terus fokus pada penyempurnaan berkas perkara kelima tersangka perkara ini.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Terlihat Mesra Selama Proses Rekonstruksi
"Sesuai perintah Bapak Kapolri, kasus ini harus dibuka secara terang-benderang apa adanya dan tetap proses pembuktian secara ilmiah, kecermatan, kehati-hatian, harus menjadi standar kerja timsus," ujarnya.
Sumber: ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Di Balik Layar Piala Dunia 2026: Begini Cara FIFA Tangkis 500 Juta Serangan Siber per Hari
-
Sesaat Lagi Kick Off! Prancis vs Maroko: Duel Lini Tengah Jadi Kunci
-
Gagal di Piala Dunia 2026, Hong Myung-bo Tinggalkan Korsel: Keluarga Saya Mau Dibunuh
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Dulu Bela Timnas dan Sriwijaya FC, Kini M Nasuha Ditargetkan Bawa Sumsel United ke Liga 1
-
Dugaan Mafia Solar di Sumsel Belum Reda, 21 Ton BBM Ilegal Kini Terbongkar di Sungai Musi
-
UI Luncurkan Aplikasi MAKA, Media Belajar Berbasis Gamifikasi untuk Anak Usia 3-8 Tahun
-
PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW