Mantan Gubernur Banten terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II (Bapas) Serang setelah dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas II A di Tangerang, Selasa.
Atut yang didampingi keluarga antara lain anak pertamanya, mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dan putrinya selaku Ketua Komite I DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat
Mantan Gubernur itu selesaikan proses pelaporan wajib dan orientasi dengan Bapas Kabupaten Serang hingga tahun 2026 untuk memenuhi syarat pempebasan bersyarat dirinya.
"Alhamdulillah, habis ziarah langsung ketemu Ibu saya, dan kumpul bersama keluarga serta di
sini ketemu Kepala Bapas Serang. Insya Allah nanti akan mengadakan pengajian di rumah,"
ucapnya di Serang, Selasa.
Ia mengaku, setelah mendapat pembebasan bersyarat ini dirinya belum ada rencana untuk
terjun kembali ke dunia politik.
"Belum ada rencana, saat ini saya ingin berkumpul bersama keluarga," tuturnya.
Ia mengatakan, dirinya saat ini akan menjalani wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dengan dilakukan
satu bulan sekali.
"Jadi nanti satu bulan sekali harus wajib lapor ke sini (Bapas Serang)," ungkap dia.
Sementara itu, mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi menambahkan selama orang
tuanya menjalani hukuman, banyak dukungan dari keluarga serta masyarakat Banten yang
selalu mendoakan.
"Saya ucapkan terimakasih atas doa dan 'support' dari keluarga serta semua masyarakat
Banten yang selalu mendoakan Ibu saya," tuturnya.
Ia menyebutkan, saat ini orang tuanya itu akan lebih fokus menjalani kegiatan bersama
keluarga. Jadi untuk maju ke politik belum ada rencana.
"Beliau sekarang, intinya rutinitas Ibu lebih dekat dengan agama, agar bisa menjalankan ibadah
dengan baik dan mendoakan anak- anaknya. Dengan kembali bersama orang tua sudah luar
biasa," kata dia.
Sebelumnya, Lapas Kelas II A Tangerang telah program reintegrasi, yakni berupa pembebasan
bersyarat kepada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mulai Selasa ini.
"Benar, bahwa Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan
berysarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan
yang berlaku. "Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya.
Baca Juga: BBM Naik, 9.300 Warga Kabupaten Serang Bakal Terima BLT
Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu
Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari
2015
Sumber ; Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL