Mantan Gubernur Banten terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II (Bapas) Serang setelah dibebaskan bersyarat dari Lapas Kelas II A di Tangerang, Selasa.
Atut yang didampingi keluarga antara lain anak pertamanya, mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dan putrinya selaku Ketua Komite I DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat
Mantan Gubernur itu selesaikan proses pelaporan wajib dan orientasi dengan Bapas Kabupaten Serang hingga tahun 2026 untuk memenuhi syarat pempebasan bersyarat dirinya.
"Alhamdulillah, habis ziarah langsung ketemu Ibu saya, dan kumpul bersama keluarga serta di
sini ketemu Kepala Bapas Serang. Insya Allah nanti akan mengadakan pengajian di rumah,"
ucapnya di Serang, Selasa.
Ia mengaku, setelah mendapat pembebasan bersyarat ini dirinya belum ada rencana untuk
terjun kembali ke dunia politik.
"Belum ada rencana, saat ini saya ingin berkumpul bersama keluarga," tuturnya.
Ia mengatakan, dirinya saat ini akan menjalani wajib lapor hingga 8 Juli 2026 dengan dilakukan
satu bulan sekali.
"Jadi nanti satu bulan sekali harus wajib lapor ke sini (Bapas Serang)," ungkap dia.
Sementara itu, mantan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi menambahkan selama orang
tuanya menjalani hukuman, banyak dukungan dari keluarga serta masyarakat Banten yang
selalu mendoakan.
"Saya ucapkan terimakasih atas doa dan 'support' dari keluarga serta semua masyarakat
Banten yang selalu mendoakan Ibu saya," tuturnya.
Ia menyebutkan, saat ini orang tuanya itu akan lebih fokus menjalani kegiatan bersama
keluarga. Jadi untuk maju ke politik belum ada rencana.
"Beliau sekarang, intinya rutinitas Ibu lebih dekat dengan agama, agar bisa menjalankan ibadah
dengan baik dan mendoakan anak- anaknya. Dengan kembali bersama orang tua sudah luar
biasa," kata dia.
Sebelumnya, Lapas Kelas II A Tangerang telah program reintegrasi, yakni berupa pembebasan
bersyarat kepada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mulai Selasa ini.
"Benar, bahwa Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan
berysarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan
yang berlaku. "Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya.
Baca Juga: BBM Naik, 9.300 Warga Kabupaten Serang Bakal Terima BLT
Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu
Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari
2015
Sumber ; Antara
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Harapan Baru Pasca Musibah, Universitas Budi Luhur Beri Beasiswa Nusantara untuk Siswa Aceh Tamiang
-
Perangi Hoaks di Medsos, Puluhan Siswa SMKN 1 Cilegon Digembleng Ilmu Jurnalistik
-
Siapa Ahmad Nasuhi? Terpidana Korupsi Masjid Sriwijaya yang Kini Jadi Sorotan Usai Kecelakaan Maut
-
QRIS BSB Mobile Tidak Bisa Digunakan? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Klasemen Akhir Grup A Piala AFF U-19 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Ngeri! Kamp Timnas Swiss dan Norwegia di Piala Dunia 2026 Berada di Sarang Ular
-
Ahmad Nasuhi Tabrak 5 Orang hingga 2 Tewas, Mengapa Eks Terpidana Korupsi Ini Sudah Bebas?
-
Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
-
Terdampak Rupiah Melemah, Baskara Putra Ngeri Harga Kebutuhan Makin Mahal
-
Bisakah Kanada Lolos Fase Gugur untuk Pertama Kali? Intip Kekuatan The Reds di Piala Dunia 2026