Kasus pelecehan seksual yang yang dilakukan oleh pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra, kini memasuki babak baru.
Motivator nasional ini telah divonis 12 tahun penjara atas pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap beberapa mahasiswa sejak 2009 lalu. Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini “menguap” karena para korban tidak berani melaporkannya. Hingga akhirnya beberapa korban berani mengungkap kasus ini melalui podcast Deddy Corbuzier.
Tak lama setelah Julianto Eka Putra viral atas dugaan pelecehan seksual, pria yang akrab disapa Ko Jul itu ditangkap di rumahnya pada Senin (12/7/22) lalu. Awalnya Julianto tidak mengakui pelecehan seksualnya, namun akhirnya dia dinyatakan bersalah oleh hakim dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Kiprah Julianto Eko Putra
Kiprah Julianto Eka Putra alias Ko Jul di bidang pendidikan dimulai saat ia lulus dari Universitas 17 Agustus Surabaya. Dia berhasil lulus cumlaude dari universitas, dan perjuangannya untuk mencoba peruntungan dimulai saat dia masih menjadi pegawai.
Ia juga telah mencoba berbagai pekerjaan dari berjualan/sales, bekerja di toko emas, menjual asuransi, bisnis keripik kentang hingga bekerja dengan perusahaan MLM untuk bertahan hidup.
Kisah hidup yang rumit ini kemudian memotivasinya untuk terus maju dan akhirnya memulai karir sebagai motivator. Julianto juga sering diundang ke berbagai seminar sebagai latar belakang materi dan memotivasi para peserta untuk bisa mengikuti jejak kesuksesannya.
Kesuksesannya sebagai motivator menginspirasinya untuk mendirikan sekolah bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Pada tahun 2003, Julianto berhasil mendirikan sekolah gratis bernama Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Berbagai program juga dijalankan di sekolah ini untuk mendukung prestasi siswa.
Baca Juga: Tarif Angkot Naik Rp 1.000, Kadishub DKI Jakarta: Rekomendasi DTKJ
Dia juga berhasil membangun perusahaan bernama Binar Group dengan 20 anak perusahaan di bawah pengawasannya. Atas kesuksesannya dalam merintis perusahaan dan berbagai pelatihan motivasi yang pernah diikutinya dari tingkat regional, nasional bahkan internasional yang membuat banyak orang tua tanpa ragu untuk menitipkan anak-anak mereka menuntut ilmu di sekolah yang ia dirikan bernama Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Terjerat Kasus Kekerasan Seksual
Hingga kejahatan seksual yang dilakukan terhadap beberapa siswi di sekolahnya itu, telah mencoreng nama sekolah yang telah berdiri selama hampir 20 tahun, Julianto juga diketahui telah didakwa dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada tahun 2021.
Namun, saat itu Julianto masih bebas dan aktif menjalani aktivitas dan seolah-olah ia bak bukan seorang terdakwa dalam kasus tersebut hingga para pelaku dari kasus pelecehan seksual itu akhirnya mengemuka dan menyeret nama Julianto.
Divonis 12 Tahun Penjara
Kini Julianto Eka Putra harus menelan pil pahit atas perkara yang telah dbuatnya. Ia divonis 12 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Berita Terkait
-
Sepak Terjang Julianto Eka Putra, Divonis 12 Tahun Bui Terkait Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI
-
Dikawal Anggota Brimob, Ini Penampakan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tiba di KPK
-
Dites Alat Uji Kebohongan Hari Ini, Yakin Irjen Ferdy Sambo Berkata Jujur?
-
Curhatan Seali Syah Istri Brigjen Hendra Kurniawan Soal Ferdy Sambo, Jadi Sorotan
-
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terima surat cekal istri Irjen Sambo, Putri Chandrawathi
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar