/
Kamis, 08 September 2022 | 16:08 WIB
Tersangka kasus pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra. (Suara.com/ Risna Halidi)

sang Hakim Ketua Harlina Reyes telah menyatakan Julianto Eka Putra bersalah dan meyakinkannya bahwa dia telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak-anak atau siswinya untuk melakukan hubungan seksual secara berkelanjutan. 

"Berdasarkan fakta tersebut, terdakwa divonis 12 tahun penjara, potong dari masa tahanan," ungkap Hakim Harlina.

Load More