Berdasarkan hal itulah yang membuat Girry sangat berang dan emosi karena itikad baik yang semula ditawarkan oleh pihak bank untuk menitipkan mobil, justru malah menjadi hal diluar dugaan yang tidak diinginkan.
Padahal menurut Chitto, kliennya adalah salah satu nasabah yang punya nama baik di bank itu, karena telah sering melakukan pembelian mobil bahkan hingga 8 unit yang harganya diatas 1 miliar melalui kredit bank tersebut, 5 diantaranya sudah lunas.
"5 sebelumnya lunas, ngga pernah telat satu pun dan ngga ada masalah seperti ini. Selama itu mobil tersebut rata-rata harganya di atas Rp 1 miliar, dari 8 mobil sudah lunas lima. Dan saat itu masih ada cicilan sisa tiga mobil," beber Chitto.
Chitto menegaskan, selama ini surat pemberitahuan dari CIMB tidak pernah sampai ke Girry Pratama dan alamat yang dikirimkan merupakan alamat yang ditinggali pada lima tahun lalu.
“Padahal CIMB melakukan akad kredit mobil tersebut di rumah klien kami yang baru dan sudah mengetahui dan harusnya CIMB mengirimkan surat ke alamat klien kami saat ini," katanya.
Chitto juga menambahkan, bahwa mobil yang dijual sepihak oleh bank tersebut adalah mobil mewah merek Mercedez benz seharga Rp 1,035 miliar. Sedangkan dalam surat gugatanya, pihak Girry menggugat ganti rugi imaterill sebesar Rp 1,2 miliar.
Berdasarkan pantauan serang.suara.com jaringan suara.com di PN Tangerang pada Senin (12/9/2022), Tim pengacara Girry Pratama telah mengajukan 2 hal usulan terkait penyelesaian perkara perdata tersebut yakni,
Penggugat (Girry Pratama) telah mengajukan 2 (dua) Usulan Penyelesaian dalam Perkara Nomor: 826/Pdt.G/2022/PN. Tangerang, dengan usulan sebagai berikut:
1. Mencabut dan atau menghapus nama Penggugat dari Catatan Hitam atau Black List pada BI Checking yang mengakibatkan rusaknya citra Penggugat dan mengembalikan nama baik Penggugat seperti sediakala; dan
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan UMKM yang Terdampak Kenaikan BBM Bersubsidi
2. Memberikan pengganti mobil sesuai dengan unit, merek, dan spesifikasi yang sama seperti mobil Penggugat yang telah dilelang dan jika Tergugat tidak dapat mengganti sesuai dengan apa yang dimintakan oleh Penggugat, maka Penggugat akan memilih sendiri mobil pengganti yang sesuai dengan harga unit yang telah dilelang.
“Harapannya, itu semua bisa menjadi lancar, bisa menjadi baik-baik semuanya, dan jadi kami membaca sesuatu semua yang jelas, ada dasar hukumnya, prosedurnya juga jelas gitu. Ngga seperti hari ini, hanya cerita-cerita lisan aja,” Tutup pengacara Rio.
Sementara itu, pihak bank CIMB Niaga Auto Financne saat dikonfirmasi belum dapat menanggapi terkait gugatan ini. Pihak bank meminta waktu untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu dan menampung pertanyaan awak media untuk dapat memberikan statement.
Berita Terkait
-
Penolakan Gereja Cilegon, Ishom: Tidak Ada Alasan Untuk Menolak atau Mempolitisasi
-
Kemunculan Paguyuban Janda 'Jaran Bregas' Yang Digagas Kepala Desa
-
Antusias Siswa Difabel Lestarikan Tradisi Tenun Lokal Lewat Festival Tenun Baduy
-
Manusia Silver Ini Idap Infeksi Kulit Dan Paru-Paru, Hidup Terlantar Di Cilegon
-
Demo di PN Tangerang, Korban: Indra Kenz Penipu Luar Biasa
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
100 Tahun Naar de Republiek Indonesia: Menelanjangi Neokolonialisme 2026, Republik untuk Siapa?
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Diskusi Dengan Ombudsman RI, Imigrasi Sumut Kedepankan Semangat 'Imigrasi untuk Rakyat'
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Ramai-ramai Berburu Anggaran di Senayan, Efisiensi Prabowo Cuma Omon-omon?
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat-Lawan Kejahatan Digital
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim
-
Kejurnas Tenis Piala Ketua MA RI 2026 Dibuka di Malang, Khofifah Dorong Sport Tourism Jatim