Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode
Etik Polri (KKEP) Banding atau Komisi Banding untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo, kata Kepala Divisi
Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
"Informasi yang saya dapat dari Ketua Timsus (Tim Khusus) bahwa untuk Komisi Banding sudah
disahkan oleh Bapak Kapolri," kata Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, setelah pengesahan Komisi Banding oleh oleh Kapolri itu, Timsus kemudian
menggelar sidang banding terhadap Ferdy Sambo yang rencananya pada pekan depan.
"Direncanakan oleh Timsus, untuk pelaksanaan sidang banding nanti akan dilaksanakan minggu
depan," tambahnya.
Namun, lanjutnya, terkait hari dan waktu sidang banding tersebut belum diumumkan karena
Timsus masih masih menyusun jadwal Minggu depan. Nanti jadwalnya akan disampaikan kepada rekan-rekan. Ini sedang disusun dulu,kata jenderal bintang dua itu.
Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian
ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.
Pelaksanaan sidang banding tersebut, katanya, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya
pernah digelar. Sidang banding hanya akan berupa rapat antara Komisi Banding yang dipimpin
oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding
sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya,
menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," kata mantan kapolda Kalimantan Tengah
tersebut.
Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen
Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5
ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1)
huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Baca Juga: Sempat Viral ASN Tendang motor wanita hingga Terjungkal, Kini Ditangkap Polisi
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur
dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,
dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20
tahun.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum
(obstruction of justice) pada penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan dijerat
dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UndangUndang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau
233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUH
Sumber;Antara
Berita Terkait
-
Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Tahap Satu Ferdy Sambo Cs, Kasus Obstruction of Justice
-
Pengacara Brigadir J Pertanyakan Komnas HAM Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi: Harusnya Meneliti
-
Sekda dan Kepala BPBD Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19
-
ASN yang Tendang Pengendara Motor di Sinjai Jadi Tersangka, Inspektorat bakal Jatuhi Hukuman
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
John Herdman Puji Habis-habisan Beckham Putra dan Dony Tri Pamungkas
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts and Nevis, John Herdman: Jangan Cepat Puas!
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah