Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam perkara Mahkamah Agung.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hakim Agung Sudrajad terakhir melaporkan kekayaannya untuk periode 2021 pada 10 Maret 2022. Sudrajad Dimyati memiliki kekayaan hingga Rp 10,77 miliar.
Dengan rincian, harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,45 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan seluas 151 m2/140 m2 senilai Rp 471,2 juta dari hasil sendiri yang berlokasi di Jakarta Timur.
Kemudian Sudrajad Dimyati juga memiliki tanah seluas 767 m2 di Kabupaten Sleman, Yogyakarta senilai Rp 190 juta dari keuntungan sendiri, tanah seluas 1.113 m2 masih di daerah Sleman dengan pendapatan sendiri senilai Rp 190 juta. Ada pula tanah dan bangunan seluas 180 m2 di Kecamatan
Bantul, Yogyakarta yang berasal dari warisan senilai Rp 248,8 juta.
Kemudian ada sebidang tanah 121 m2/180 m2 di kota Yogyakarta milik sendiri senilai Rp 647,9 juta. Lalu ada tanah dan bangunan di Bantul dengan luas 180 m2/120 m2 senilai Rp 248,8 juta. Tanah seluas 223 m2 di Sleman senilai Rp 43,77 juta, Kemudian ada tanah dan bangunan seluas 430 m2/191 m2 produksi sendiri di Sleman senilai Rp 414,31 juta
Harta lain berupa kendaraan motor jenis Honda Vario tahun 2011 hasil sendiri senilai Rp 9 juta. Mobil jenis Honda MPV tahun 2017 hasil sendiri senilai Rp 200 juta. Harta bergerak lainnya senilai Rp 40 juta ditambah kas dan setara kas Rp 8,07 juta.
Selain Sudrajad, sembilan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan tersangka sebanyak sepuluh orang," ungkap Firli Bahuri, selaku Ketua KPK saat konferensi pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Berikut 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka:
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Sempat Pamit Temui Ketua MA, Sebelum Serahkan Diri ke KPK
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Albasri, PNS di Mahkamah Agung
- Redi, PNS di Mahkamah Agung
- Eko Suparno, pengacara
- Yosep Parera, pengacara
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
Sebanyak 6 orang tersangka tersebut kini sudah ditahan selama 20 hari oleh KPK. Keenam orang itu yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
(suara.com)
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Agung Sudrajad Sempat Pamit Temui Ketua MA, Sebelum Serahkan Diri ke KPK
-
Ditahan KPK karena Terlibat Suap, MA Resmi Nonaktifkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
-
KPK : Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sebagai Tersangka
-
Breaking News : Hakim Agung Ditangkap KPK
-
Punya Rekening Kasino Rp 560 Miliar, Daftar LHKPN Lukas Enembe Cuma Rp 33 Miliar
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka
-
Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi
-
Polda Metro Periksa 24 Saksi Kasus Sutrimo, Status Kini Naik ke Penyidikan
-
Apa Tujuan Pakta Pertahanan Makkah yang Digagas Turki dan Arab Saudi?
-
Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
-
Hilal Firmansyah Mantap Maju Jadi Calon Ketua KADIN Kabupaten Bogor
-
Apa Saja Bahan Aktif yang Biasanya Terkandung dalam Serum Penumbuh Rambut?