/
Kamis, 29 September 2022 | 01:21 WIB
Eks Jubir KPK Febri Diansyah saat menggelar jumpa pers usai resmi menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Yaumal)

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Jendral Polisi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi akan segera disidangkan di pengadilan.


Untuk melakukan pembela hukum Putri Chandrawathi, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah sebagai kuasa hukum menyambangi lima ahli hukum profesor hingga doktor dari empat universitas. Febri mengatakan hal tersebut sebagai wujud keseriusannya membela Putri yang terancam hukuman mati.


“Melakukan dsikusi dengan 5 pakar hukum (3 profesor dan 2 doktor bidang hukum) dari empat perguruan tinggi," kata Febri saat jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).


Tidak hanya itu, ia dan tim pengacara lainnya juga mengunjungi para Guru Besar  Psikolog hingga Psikolog Klinis.


“Juga telah melakukan diskusi dengan 5 psikolog, baik Guru Besar Psikologi, pakar psikologi klinis maupun psikologi forensik," kata Febri.


Kemudian ia juga mempelajari 21 pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana. Untuk mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri, mereka juga melakukan rekonstruksi di Magelang.


"Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang," kata Febri.


Untuk diketahui, temuan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Putri diduga kuat mengalami kekerasan seksual dengan pelaku, Brigadir J.


Kekerasan seksual dikatakan terjadi di Magelang, bukan Duren Tiga seperti yang diberitakan dalam laporan aslinya. Sebagai kuasa hukum Putri, Febri akan memberikan bantuan hukum yang objektif.

Baca Juga: Pengamat: AHY Tidak Dewasa Dalam Komunikasi dan Aktor Politik


“Saya juga sudah mengklarifikasi bahwa pendampingan yang dilakukan bersama tim adalah pendampingan yang objektif, tidak buta, tanpa menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah,” ujarnya.


Perkataan itu ia akui telah juga disampaikan kepada Putri secara langsung, sebelum menandatangani surat kuasa.


"Saya menerima permintaan menjadi pengacara atau kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak-hak tersangka secara objektif dalam kasus ini," ujarnya.


Febri juga mengaku sudah bertemu dengan Ferdy Sambo saat ditahan di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.


"Pada saat itu, Pak Ferdy Sambo setuju dan bahkan memengaskan bahwa dia mengakui sejumlah kejahatan yang dilakukan dan siap untuk mempertanggungjawabkannya di pengadilan yang objektif dan berimbang,” katanya.


"Bahkan seperti yang dikatakan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo telah menyesali berada dalam keadaan sangat emosional," lanjutnya.

Load More