/
Kamis, 29 September 2022 | 01:21 WIB
Eks Jubir KPK Febri Diansyah saat menggelar jumpa pers usai resmi menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Yaumal)


Ferdy Sambo segera Diadili


Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadli Zumhana mengatakan, berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya telah dinyatakan lengkap.


Oleh karena itu, kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo akan segera diadili.


“Perkara ini kami menyatakan telah lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Fadil kepada pers saat Konferensi Pers di gedung Jampidum, Rabu (28/9/2022).


Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah dilakukan pemeriksaan. Fadil mengatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah penyidik dari Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.

(suara.com)

Load More