Terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menyampaikan belasungkawa kepada orang tua dan kerabat Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia juga bersumpah tidak berniat melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan terhadap dirinya.
Kuat Ma'ruf menyampaikan hal tersebut langsung kepada orang tua dan keluarga Yosua, yang bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Yosua dan semoga Almarhum Yosua diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberikan ketabahan dan kesabaran," ucap Kuat Ma'ruf.
Dihadapan orang tua dan keluarga Yosua, Kuat Ma'ruf mengaku pasrah dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim nantinya. Ia pun kemudian bersumpah dengan mengucap atas nama Allah.
"Saya berharap biar proses pengadilan yang akan memutuskan apakah saya salah atau tidak. Karena demi Allah, saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya,” ungkapnya.
Kuat Ma'ruf Berhadapan dengan Keluarga Yosua
Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bertemu langsung dengan orang tua dan keluarga Yosua untuk pertama kalinya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/11/2022). Orang tua dan keluarga Yosua pun hadir untuk bersaksi di persidangan tersebut.
Berdasakan pantauan Suara.com, majelis Hakim memasuki ruang utama sidang sejak pukul 09.50 WIB. Kuat Ma'ruf dan Ricky juga terlihat sudah duduk di kursi terdakwa.
Ricky and Kuat Ma'ruf mengenakan jenis pakaian dengan warna yang sama, yaitu kemeja putih dan celana panjang hitam.
Di sisi lain, terlihat orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak juga telah duduk di kursi saksi. Ada pula Mahareza Rizky sebagai adik yosua dan Vera Simanjuntak sebagai kekasih mendiang Yosua.
Baca Juga: Menerka Dukungan Presiden Jokowi untuk Prabowo, Urusan Nyapres atau Pertahanan?
Para saksi-saksi ini sebelumnya juga telah diperiksa dalam sidang di pengadilan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Dalam kasus ini Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky dijerat pidana dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama atau maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
Kuat Maruf Bersumpah, Ibunda Brigadir J Tanya Hubungan Khusus Dengan Putri Candrawathi
-
Seberapa Dekat Kuat Ma'ruf sampai Disebut Pernah Pegang Putri Candrawathi? Pengacara: Secara Personal...
-
Kemarahan Ibunda Yosua Ibaratkan Putri Candrawathi Seperti Potifar: "Hilang Nurani, Bertobat dan Berkata Jujurlah"
-
Raut Wajah Orang Tua Brigadir Yosua berubah saat Putri Candrawathi Minta Maaf
-
Ferdy Sambo Akui Bersalah dan Minta Maaf Langsung kepada Orang Tua Brigadir J
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA