Terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menyampaikan belasungkawa kepada orang tua dan kerabat Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia juga bersumpah tidak berniat melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan terhadap dirinya.
Kuat Ma'ruf menyampaikan hal tersebut langsung kepada orang tua dan keluarga Yosua, yang bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Yosua dan semoga Almarhum Yosua diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberikan ketabahan dan kesabaran," ucap Kuat Ma'ruf.
Dihadapan orang tua dan keluarga Yosua, Kuat Ma'ruf mengaku pasrah dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim nantinya. Ia pun kemudian bersumpah dengan mengucap atas nama Allah.
"Saya berharap biar proses pengadilan yang akan memutuskan apakah saya salah atau tidak. Karena demi Allah, saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya,” ungkapnya.
Kuat Ma'ruf Berhadapan dengan Keluarga Yosua
Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bertemu langsung dengan orang tua dan keluarga Yosua untuk pertama kalinya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/11/2022). Orang tua dan keluarga Yosua pun hadir untuk bersaksi di persidangan tersebut.
Berdasakan pantauan Suara.com, majelis Hakim memasuki ruang utama sidang sejak pukul 09.50 WIB. Kuat Ma'ruf dan Ricky juga terlihat sudah duduk di kursi terdakwa.
Ricky and Kuat Ma'ruf mengenakan jenis pakaian dengan warna yang sama, yaitu kemeja putih dan celana panjang hitam.
Di sisi lain, terlihat orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak juga telah duduk di kursi saksi. Ada pula Mahareza Rizky sebagai adik yosua dan Vera Simanjuntak sebagai kekasih mendiang Yosua.
Baca Juga: Menerka Dukungan Presiden Jokowi untuk Prabowo, Urusan Nyapres atau Pertahanan?
Para saksi-saksi ini sebelumnya juga telah diperiksa dalam sidang di pengadilan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Dalam kasus ini Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky dijerat pidana dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama atau maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
Kuat Maruf Bersumpah, Ibunda Brigadir J Tanya Hubungan Khusus Dengan Putri Candrawathi
-
Seberapa Dekat Kuat Ma'ruf sampai Disebut Pernah Pegang Putri Candrawathi? Pengacara: Secara Personal...
-
Kemarahan Ibunda Yosua Ibaratkan Putri Candrawathi Seperti Potifar: "Hilang Nurani, Bertobat dan Berkata Jujurlah"
-
Raut Wajah Orang Tua Brigadir Yosua berubah saat Putri Candrawathi Minta Maaf
-
Ferdy Sambo Akui Bersalah dan Minta Maaf Langsung kepada Orang Tua Brigadir J
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Viral Aksi Heroik Polisi Baru Sembuh Stroke Selamatkan Pria Lansia dari Gigitan Pitbull
-
Optimis Lawan Iran, Brian Ick: Kami Tak Ingin Kalah di Rumah Sendiri
-
BATC 2026: Prahdiska Bagas Shujiwo Menang Dramatis Meski Cedera, Indonesia Unggul 2-1 atas Thailand
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
-
Menghempas Energi Buruk di Buku Memaafkan yang Tak Termaafkan
-
Bocoran Konser KOMA: Mahalini Siapkan 6 Kostum Megah dan Kejutan Spesial di Hari Valentine
-
Polytron Hadirkan Subsidi Hingga Rp7 Juta dan Charger Portable di IIMS 2026
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Badminton? ini 5 Rekomendasi Sepatu Bulutangkis yang Nyaman
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama