Terdakwa pelaku pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf menyampaikan belasungkawa kepada orang tua dan kerabat Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia juga bersumpah tidak berniat melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan terhadap dirinya.
Kuat Ma'ruf menyampaikan hal tersebut langsung kepada orang tua dan keluarga Yosua, yang bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Yosua dan semoga Almarhum Yosua diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberikan ketabahan dan kesabaran," ucap Kuat Ma'ruf.
Dihadapan orang tua dan keluarga Yosua, Kuat Ma'ruf mengaku pasrah dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim nantinya. Ia pun kemudian bersumpah dengan mengucap atas nama Allah.
"Saya berharap biar proses pengadilan yang akan memutuskan apakah saya salah atau tidak. Karena demi Allah, saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya,” ungkapnya.
Kuat Ma'ruf Berhadapan dengan Keluarga Yosua
Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal bertemu langsung dengan orang tua dan keluarga Yosua untuk pertama kalinya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/11/2022). Orang tua dan keluarga Yosua pun hadir untuk bersaksi di persidangan tersebut.
Berdasakan pantauan Suara.com, majelis Hakim memasuki ruang utama sidang sejak pukul 09.50 WIB. Kuat Ma'ruf dan Ricky juga terlihat sudah duduk di kursi terdakwa.
Ricky and Kuat Ma'ruf mengenakan jenis pakaian dengan warna yang sama, yaitu kemeja putih dan celana panjang hitam.
Di sisi lain, terlihat orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak juga telah duduk di kursi saksi. Ada pula Mahareza Rizky sebagai adik yosua dan Vera Simanjuntak sebagai kekasih mendiang Yosua.
Baca Juga: Menerka Dukungan Presiden Jokowi untuk Prabowo, Urusan Nyapres atau Pertahanan?
Para saksi-saksi ini sebelumnya juga telah diperiksa dalam sidang di pengadilan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi.
Dalam kasus ini Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky dijerat pidana dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama atau maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
Kuat Maruf Bersumpah, Ibunda Brigadir J Tanya Hubungan Khusus Dengan Putri Candrawathi
-
Seberapa Dekat Kuat Ma'ruf sampai Disebut Pernah Pegang Putri Candrawathi? Pengacara: Secara Personal...
-
Kemarahan Ibunda Yosua Ibaratkan Putri Candrawathi Seperti Potifar: "Hilang Nurani, Bertobat dan Berkata Jujurlah"
-
Raut Wajah Orang Tua Brigadir Yosua berubah saat Putri Candrawathi Minta Maaf
-
Ferdy Sambo Akui Bersalah dan Minta Maaf Langsung kepada Orang Tua Brigadir J
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas