Suara.serang.com - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kembali bersidang terkait kasus cerai suami, Dedi Mulyadi, di Pengadilan Negeri Agama, daerah setempat, Rabu (16/11/2022).
Sidang agenda mediasi antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi ternyata ada satu poin yang tidak masuk dalam poin tuntutan.
Hal itu kata ambu Ane kepada jurnalis usai dalam ruang sidang Pengadilan Agama Purwakarta, 16 November 2022 kepada serang.suara.com.
Ambu Ane menerangkan, kalau memang ada beberapa poin tuntutan Bupati Purwakarta gugat cerai Dedi Mulyadi selaku suaminya.
Dari poin tuntutan tersebut kata Anne Ratna Mustika, di luar dari beberapa pokok gugatan terhadap tergugat.
Ambu Ane sangat bersyukur saat persidangan tadi, karena memang dari proses mediasi ada beberapa pokok yang memang tidak masuk dalam gugatan.
Bupati Purwakarta gugat cerai Dedi Mulyadi itu melanjutkan, bahwa salah satu poin yang tidak masuk dalam materi gugatan.
"Alhamdulillah, lancar dan tadi ada kesepakatan bersama tidak masuk dalam materi gugatan," kata Anne Ratna Mustika, saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Agama dengan agenda pembacaan materi gugatan.
"Saat proses mediasi kemudian disepakati tidak masuk dalam materi yakni hak asuh anak," ungkap Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Baca Juga: Percintaan Gisel dengan Rino Soedarjo, Jessica Iskandar Kepo: 'Endul ga?'
Katanya, terkait hak asuh anak, boleh dalam pengasuhan kedua-duanya.
"Ya itu tidak masuk dalam poin gugatan, jadi tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak. Anak boleh dalam pengasuhan saya dan atau ayahnya," ungkap Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai Dei Mulyadi.
Pengadilan Agama mengagendakan kembali sidang perceraian Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi minggu depan. Hal tersebut terungkap saat sidang mediasi gugatan perceraian Dedi Mulyadi. [*]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Dipimpin Cristiano Ronaldo, Ini Skuad Mewah Timnas Portugal di Piala Dunia 2026
-
Diinjak hingga Dipukul Double Stick, Cerita Korban Pengeroyokan di Jalanan Pekanbaru
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Menanti Sejarah Baru Banten Selatan: 6 Fakta Menarik Perjuangan DOB Kabupaten Cilangkahan
-
Saputra Kori Bawa Jimat dari Bali demi Syuting Film Horor di Korea
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
Sempat Hilang, Karyawan Tenggelam di Sungai Indragiri Ditemukan Meninggal
-
5 Fakta Stadion Pakansari Jadi Venue Utama AFF 2026 dan Persiapan Kilat Bupati Bogor
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal