/
Kamis, 17 November 2022 | 01:14 WIB
Berikut Deretan Tuntutan Bupati Anne Ratna Mustika Ceraikan Dedi Mulyadi

Kasus perceraian antara Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi tak berujung damai. Walau telah mediasi di Pengadilan Agama, Rabu (16/11/2022).

Anne Ratna Mustika curhat terkait kasus yang menerpa bahtera rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi, anggota DPR RI periode 2019–2024 itu.

Anne membongkar penyebab kisruh dalam rumah tangga dengan suami, hingga berujung pada hak asuh anak. Walau tidak habis pikir, Ambu Ane tetap pada pendirian sebagai perempuan tangguh.

Bupati Anne Ratna Mustika mengatakan, memang selama ini biduk rumah tangga mereka sudah tidak nyaman.

Tidak ada lagi harmonisasi atau sering mengalami permasalahan, sehingga memicu perselisihan.

Bukan itu saja Ambu Ratna Mustika, ada perbedaan prinsip dalam menjalankan rumah tangganya dengan Kang Dedi Mulyadi.

"Ini terjadi terus menerus, rumah tangga yang telah kami bangun alami permasalahan, percekcokan dan perbedaan prinsip," tutur Anne Ratna Mustika kepada serang.suara.com, Rabu (16/11/2022) kemarin.

Sederet Tuntutan Anne Ratna Mustika

Sidang materi gugatan Bupati Purwakarta menggugat cerai Dedi Mulyadi suaminya di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022) (sumber: Pengadilan Agama Purwakarta for serang.suara.com)

 

Minggu Depan Replik Kasus Perceraian

Meski telah mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta, Ambu Anne yakin cerai dengan Kang Dedi Mulyadi. Bahkan minggu depan di November 2022, kembali Dedi Mulyadi dan istrinya bersidang.

Agenda sidang terkait replik. Sekadar mengetahui bahwa replik merupakan balasan atau jawaban dari penggugat dalam hal ini Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap jawaban tergugat Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Tuntutan Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi Hilang di Pengadilan Agama

Dalam ilmu hukum, replik termaktub dalam penanganan kasus perdata pada tingkat pertama. Yang mana replik bermuatan materi gugatan berisi hak maupun dalil pokok perkara oleh penggugat.

3 Alasan Anne Ratna Ceraikan Dedi Mulyadi

1. Tidak adanya keterbukaan manajemen keuangan rumah tangga.
2. Tidak adanya kewajiban tergugat (Dedi Mulyadi) sebagai suami yang tidak terlaksana. Baik secara lahir dan batin.
3. Terjadinya kekerasan verbal alias KDRT secara psikologi.

"Itu yang membuat perceraian saya dengan ayah anak-anak," kata Anne yang sudah merasakan tidak ada harmonisasi di dalam rumah tangga mereka. [*]

Load More