Sejumlah drama terjadi saat anggota DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan berlangsung pada sidang paripurna proses kedua sidang 2022–2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Serangkaian drama pada sidang pengesahan itu juga turut mewarnai. Mulai dari Ketua DPR yang tidak hadir, ratusan anggota yang izin, hingga kegaduhan saat fraksi partai diinterupsi.
Ketua DPR tidak hadir
Sidang Paripurna pengesahan RKUHP dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua DPR Puan Maharani diketahui berhalangan hadir karena ada agenda di Qatar. Adapun tujuan kunjungan Puan Maharani ker Qatar adalah untuk membahas berbagai hal.
Puan diketahui bertemu dengan Ketua Majelis Syura Qatar, Hassan bin Abdullah Al-Ghanim, di Doha pada Senin (5/12/2022). Dia berbicara tentang peningkatan investasi oleh Qatar di Indonesia. Misalnya partisipasi Qatar Investment Authority (QIA) dalam beberapa proyek di Indonesia.
Dalam pertemuan itu juga, Puan menyoroti perlindungan WNI yang berada di Qatar. Berdasarkan data kementerian Dalam Negeri Qatar, per Oktober 2020, tercatat ada 16.690 WNI yang tinggal dan bekerja di Qatar.
Rapat paripurna Pengesahan RKUHP dihadiri 18 Anggota
Dalam rapat pengesahan RKUHP tersebut ternyata hanya dihadiri oleh 18 orang anggota dewan secara langsung dari total seluruh anggota dewan yang ada. Sementara itu, selebihnya 108 orang hadir secara virtual dan 164 orang anggota dewan lainnya izin tidak hadir.
"Rapat Paripurna DPR RI hari ini ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, dan izin 164 orang," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang saat itu memimpin sidang di awal pertemuan.
Meski hanya dihadiri 18 anggota secara langsung, Dasco mengklaim pertemuan itu menunjukkan kuota forum (kuorum).
Sidang yang dianggap kuorum itu akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai UU setelah disetujui oleh Komisi III DPR pada Kamis (24/11/2022) lalu.
Interupsi PKS Panas, Tapi Demokrat Yang Dapat Pujian
Sebelum RKUHP disahkan, Iskan Qolba Lubis, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berselisih paham dengan Sufmi Dasco Ahmad.
Momen ini terjadi saat Iskan menyela penyampaian catatan fraksinya atas draf RKUHP. Iskan menyatakan, Fraksi PKS masih memiliki dua catatan atas draf RUU ini. Pertama, Pasal 240 divonis 3 tahun dengan nada menghina pemerintah dan lembaga negara. Dia pun mengajukan pencabutan terkait pasal tersebut.
"Ini pasal karet yang akan menjadikan Indonesia dari negara demokrasi menjadi monarki. Saya meminta agar pasal ini dicabut dan kemarin mahasiswa juga sudah demo di depan," ujar Iskan.
Jadi, bagi Iskan, ada pasal 218 tentang penghinaan atau penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Iskan percaya bahwa orang di setiap negara harus diizinkan untuk mengkritik pemerintahnya.
Tag
- # ruu kuhp
- # rkuhp
- # tolak rkuhp
- # puan maharani
- # ketua dpr ri
- # 18 anggota dewan hadir
- # 164 anggota dpr izin
- # fraksi pks
- # fraksi demokrat
- # wakil kerua dpr
- # sufmi dasco ahmad
- # gerindra
- # rapat virtual
- # pasal karet
- # rkuhp bermasalah
- # sidang pengesahan rkuhp
- # gedung parlemen
- # anggota dewan
- # tanpa puan maharani
- # rapat kuorum
- # iskan qolba lubis
- # interupsi pks
- # pasal 240
- # menghina pemerintah
- # menghina lembaga negara
- # cabut pasal bermasalah
- # draf rkuhp
- # demo tolak rkuhp
- # aksi tolak rkuhp
- # massa pendemo
- # gedung dpr ri
- # diktator
- # wakil rakyat
Berita Terkait
-
Masih Ditolak Masyarakat, KUHP Baru Segera Ditandatangani Jokowi
-
Enggan Temui Pendemo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR RI, Pimpinan: Sudah Kami Sahkan
-
Advokat Pandang Presiden Perlu Keluarkan Perppu Batalkan Pengesahan UU KUHP
-
Tolak Pengesahan KUHP, Masyarakat Gelar Tenda di depan Gedung DPR
-
Koalisi Perubahan Tawarkan Prabowo Cawapres Anies jika mau Bergabung
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular