/
Selasa, 06 Desember 2022 | 18:12 WIB
Prabowo Subianto saat pengesahan RKUHP jadi UU (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sejumlah drama terjadi saat anggota DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan berlangsung pada sidang paripurna proses kedua sidang 2022–2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Serangkaian drama pada sidang pengesahan itu juga turut mewarnai. Mulai dari Ketua DPR yang tidak hadir, ratusan anggota yang izin, hingga kegaduhan saat fraksi partai diinterupsi.

Ketua DPR tidak hadir

Sidang Paripurna pengesahan RKUHP dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua DPR Puan Maharani diketahui berhalangan hadir karena ada agenda di Qatar. Adapun tujuan kunjungan Puan Maharani ker Qatar adalah untuk membahas berbagai hal.

Puan diketahui bertemu dengan Ketua Majelis Syura Qatar, Hassan bin Abdullah Al-Ghanim, di Doha pada Senin (5/12/2022). Dia berbicara tentang peningkatan investasi oleh Qatar di Indonesia. Misalnya partisipasi Qatar Investment Authority (QIA) dalam beberapa proyek di Indonesia.

Dalam pertemuan itu juga, Puan menyoroti perlindungan WNI yang berada di Qatar. Berdasarkan data kementerian Dalam Negeri Qatar, per Oktober 2020, tercatat ada 16.690 WNI yang tinggal dan bekerja di Qatar.

Rapat paripurna Pengesahan RKUHP dihadiri 18 Anggota

Rapat pengesahan Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) pada Selasa (6/12/2022). (sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Dalam rapat pengesahan RKUHP tersebut ternyata hanya dihadiri oleh 18 orang anggota dewan secara langsung dari total seluruh anggota dewan yang ada. Sementara itu, selebihnya 108 orang hadir secara virtual dan 164 orang anggota dewan lainnya  izin tidak hadir.

"Rapat Paripurna DPR RI hari ini ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, dan izin 164 orang," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang saat itu memimpin sidang di awal pertemuan.

Baca Juga: NasDem Blak-blakan Soal Anies Pakai Jet Pribadi Saat Safari Politik ke Daerah: Bukan Buat Sok-sokan, Tapi..

Meski hanya dihadiri 18 anggota secara langsung, Dasco mengklaim pertemuan itu menunjukkan kuota forum (kuorum). 

Sidang yang dianggap kuorum itu akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai UU setelah disetujui oleh Komisi III DPR pada Kamis (24/11/2022) lalu.

Interupsi PKS Panas, Tapi Demokrat Yang Dapat Pujian

Anggota DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis pengesahan RKUHP jadi UU (sumber: ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelum RKUHP disahkan, Iskan Qolba Lubis, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berselisih paham dengan Sufmi Dasco Ahmad.

Momen ini terjadi saat Iskan menyela penyampaian catatan fraksinya atas draf RKUHP. Iskan menyatakan, Fraksi PKS masih memiliki dua catatan atas draf RUU ini. Pertama, Pasal 240 divonis 3 tahun dengan nada menghina pemerintah dan lembaga negara. Dia pun mengajukan pencabutan terkait pasal tersebut.

"Ini pasal karet yang akan menjadikan Indonesia dari negara demokrasi menjadi monarki. Saya meminta agar pasal ini dicabut dan kemarin mahasiswa juga sudah demo di depan," ujar Iskan.

Jadi, bagi Iskan, ada pasal 218 tentang penghinaan atau penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. Iskan percaya bahwa orang di setiap negara harus diizinkan untuk mengkritik pemerintahnya.

Load More