Suara.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan DPR RI meskipun masih banyak pasal yang dianggap berbagai elemen masyarakat bermasalah. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa naskah KUHP itu bakal diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pengesahan KUHP tersebut dilakukan DPR RI dalam sidang paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (6/12/2022).
Nantinya, DPR RI akan mengirimkan naskah tersebut ke Jokowi.
"Ya, sudah disahkan oleh dpr, nanti DPR RI akan mengirim kepada presiden," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Menurut Yasonna, butuh tiga tahun untuk proses sosialisasi KUHP baru ke seluruh daerah. Oleh sebab itu, ia menyebut kalau pihaknya bakal membentuk tim untuk menyiapkannya.
"Ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, juga kepada kampus-kampus dan juga banyak komunitas lainnya yang perlu paham karena ini baru dan betul-betul buatan anak bangsa," ujarnya.
Ia tidak keberatan apabila ada pihak yang masih menentang pengesahan KUHP.
Yasonna mengklaim kalau KUHP direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman. Sebab, KUHP yang digunakan sebelumnya sudah terlalu kuno untuk digunakan pada saat ini.
"Kita mengikuti perkembangan zaman, bahwa ada perbedaan pendapat silakan saja."
Baca Juga: Melihat Souvenir Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, Bakal Mahal atau Justru Merakyat?
Tag
Berita Terkait
-
Enggan Temui Pendemo Tolak RKUHP di Depan Gedung DPR RI, Pimpinan: Sudah Kami Sahkan
-
Advokat Pandang Presiden Perlu Keluarkan Perppu Batalkan Pengesahan UU KUHP
-
Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi Dan Tito Karnavian, Rocky Gerung: Kegelisahan Milenial Akan Demokrasi
-
Tolak Pengesahan KUHP, Masyarakat Gelar Tenda di depan Gedung DPR
-
Ketum PSSI Iwan Bule Sampaikan Terima Kasih, Pelatih Timnas Indonesia ShinTae yong Soroti Hal Ini
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter