Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna membatalkan KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada hari ini.
Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referendum, menyebut KUHP merupakan usulan pemerintah dan DPR RI. Oleh karena itu, presiden sebagai pemerintah yang mengusulkan memiliki tanggung jawab untuk membatalkannya karena masih memuat sejumlah pasal yang bermasalah.
"Kalau memang Presiden kita bijak mungkin secara formal bisa dilakukan keluarkan Perppu, kalau mereka mau betul betul dengarkan kita. Tetapi, ini kan usulan pemerintah juga RKUHP," kata Citra saat menghadiri aksi pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
Karenanya, massa yang menolak disahkannya UU KUHP mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu sebagai pertanggungjawaban atas pasal-pasal bermasalah di KUHP.
"Presiden sebagai salah satu aktor yang terlibat, karena dalam Undang-Undang kita, yang membentuk Undang-Undang itu pemerintah dan DPR. Makanya, kita juga mendesak RKUHP ini kepada presiden. Seharusnya, presiden sebagai pengurus negara betul-betul memikirkan dan mempertanggungjawabkan untuk memenuhi HAM,” ujarnya.
Meski demikian, Citra menyebut upaya untuk membatalkan pengesahan KUHP tetap ada di masyarakat.
"Harapannya ada di masyarakat itu sendiri, ketika masyarakat menyatakan protesnya bersama-sama. Di berbagai wilayah, seharusnya tidak ada alasan lagi bagi pemerintah maupun DPR untuk menolak," tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, telah menegaskan bahwa pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi apabila masih ada pihak yang tidak menyetujui pasal-pasal tertentu dalam UU KUHP tersebut.
“Kalau pada akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif, bagus. Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK, itu mekanisme konstitusional," kata Yasonna.
"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja. Kalau pada akhirnya nanti [masih ada kontra], saya mohon gugat saja di MK. Lebih elegan caranya," tuturnya.
Selain Menkumham, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, juga menyampaikan pernyataan serupa dan meminta masyarakat untuk tidak melakukan aksi demonstrasi menyusul pengesahan ini.
“Kalau ada yang memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu perlu berdemo," katanya pada Selasa.
Berita Terkait
-
Tolak Pengesahan KUHP, Masyarakat Gelar Tenda di depan Gedung DPR
-
Massa Pendemo Dirikan 2 Tenda di Depan Gedung DPR, Kritik Pelaksanaan Rapat Pengesahan RKUHP
-
Ditanya Arahan Bagi Pendemo Tolak RKUHP yang Bangun Tenda Kemping, Menkumham: Nggak Usah, Nggak Ada Gunanya
-
KUHP Baru: Hati-Hati Menghina Pemerintah Bisa Dipenjara 1 Tahun, Makin Lama Dibui Kalau Disebar di Medsos
-
Massa Demo Tolak RKUHP Disambut Kawat Berduri di Depan DPR RI
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah