/
Senin, 12 Desember 2022 | 22:13 WIB
Putri Candrawathi saat menjalani kasus pembunuhan Birgadir Yousa, di Pengadilan Jakarta Selatan. (Suara.com/Alfian Winanto)

Majelis Hakim berang kepada terdakwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang membantah seperti menyerang balik terkait instansi kepolisan yang menggelar upacara pemakaman untuk Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang disebutnya sebagai pelaku pemerkosaan terhadap dirinya.

Hakim kemudian membeberkan, akibat kematian Yosua, 95 anggota polisi harus melalui proses sidang etik. Menurut hakim, kejadian tersebut merupakan peristiwa bersejarah bagi kepolisian.

"Saudara tahu akibat persitiwa di Duren Tiga? 95 orang polisi diajukan kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian," ungkap Hakim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Hakim menilai kesaksian Putri yang terkesan menyerang Polri sangat tidak adil.

"Dari pernyataan saudara tadi, Saudara menyudutkan kembali dari Mabes Polri sangatlah tidak adil dengan statement Saudara seperti itu,” jelas hakim.

Putri pun meminta maaf atas hal tersebut. Ia mengaku sangat mencintai institusi Polri.

“Mohon maaf, Yang Mulia, saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri, di mana suami saya sangat mencintai institusi POLRI dan saya tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang rasakan selama ini," kata Putri.

"Saya hanya diam karena saya ikhlas menjalankan semua, karena saya hanya berserah sama Tuhan," tambah Putri.

Putri Sudutkan Polri

Putri Candrawathi menangis menceritakan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J kepadanya di rumah Magelang saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). (sumber: YouTube/KOMPASTV)

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku diperkosa hingga dibanding sebanyak tiga kali oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ingin Jadikan SDM Indonesia Terlatih dan Siap Industri, Pemerintah Gandeng Korsel

Pengakuan tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan hakim di pengadilan perihal prosesi pemakaman Joshua yang dilakukan upacara penghormatan.

Mulanya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Putri terkait proses pemakaman terhadap anggota Polri. Meski telah mendampingi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri selama lebih dari 20 tahun, Putri mengaku tidak mengetahui persis soal teknis prosesi pemakaman tersebut.

"Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?" tanya Hakim Wahyu pada Senin (12/12/2022) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Tidak tahu Yang Mulia,” jawab Putri.

“Tidak tahu, Saudara sudah berapa lama mendampingi suami Saudara jadi polisi?" tanya Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu kemudian menjelaskan syarat-syarat tersebut, salah satunya adalah tidak memiliki catatan kesalahan atau cacat perilaku selama berkarir.

Load More