/
Senin, 12 Desember 2022 | 22:13 WIB
Putri Candrawathi saat menjalani kasus pembunuhan Birgadir Yousa, di Pengadilan Jakarta Selatan. (Suara.com/Alfian Winanto)

“Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari pihak kepolisian. Kalau senadainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual kepada Saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," ujar Hakim Wahyu.

Sidang Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga menyinggung dalil pelecehan seksual yang disampaikan Putri dalam kasus ini. Di sisi lain, Tim Khusus yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membatalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait atas dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya, Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai masalah tersebut," ujar Hakim Wahyu.

Sejurus dengan hal tersebut, Putri mengakui bahwa Yosua melakukan ancaman dan kekerasan seksual. Bahkan, Putri menyebut Yosua membanting dirinya sebanyak tiga kali. 

"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," Putri menjelaskan.

Putri bahkan mengaku tidak tahu alasan Polri memberikan penghormatan dalam prosesi pemakaman Yosua.

“Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu. Mungkin bisa ditanyakan ke Institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari.” ungkap Putri.

Load More