/
Rabu, 04 Januari 2023 | 06:45 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

Petugas aparat berhasil membekuk pelaku kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang di pinggir jalan di Tangerang, Banten. Pelaku merupakan adik kaka yang kesal karena korban teman satu tongkrongannya menghina ayah mereka saat pergantian tahun, Minggu (01/01/2023).

Pelaku yang berinisial MIES (20) dan kakaknya MAST (22) ditangkap usai polisi mengembangkan kasus penemuan mayat di Jalan Botanika Kampung Sawah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Minggu (1/1/2023) pagi.

Berdasarkan sidik jari, petugas mengetahui identitas korban. Saat ditemukan, kondisi mayat ditemukan bekas jeratan tali di lehernya.

Lalu, berdasarkan penyelidikan korban diketahui terakhir beraktifitas pada malam tahun baru bersama pelaku. Kasus pun terungkap setelah 9 jam usai mayat ditemukan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan, kejadian bermula saat pelaku dan korban pesta miras untuk merayakan tahun baru di sebuah kontrakan kawasan Pinang, Kebon Nanas, Sabtu (31/12/2023). Total ada delapan orang yang terlibat dalam pesta miras itu termasuk pelaku dan korban.

Menjelang dini hari korban FM mengantar pulang pacarnya Y lalu kembali lagi ke tempat pesta mira. Tidak berselang lama, korban dan pelaku utama MIES terlibat cek cok, adu mulut terjadi lantaran MIES tak terima ayahnya dihina oleh FM.

"Pelaku kesal karena korban hina orang tuanya ‘Tangan buntung, kecil, item’. Pelaku kemudian ancam bunuh korban dan korban menantang," kata Sarly saat rilis di Polsek Pagedangan, Selasa (3/1/2023).

Merasa ditantang seperti itu, kemudian pelaku MIES yang tengah mabuk mencoba mencekik FM. Namun cekikan itu tak berhasil menghabisi FM. Tak lama, pelaku yang dipenuhi amarah itu mencari sesuatu dan menemukan tali sepatu.

Tak berpikir lama, pelaku kemudian mencekik leher korban dari belakang dengan kencang menggunakan tali sepatu bewarna hijau. Aksi pelaku dibantu oleh ARS (13) yang memegangi kaki korban hingga tewas.

Baca Juga: Momen Cristiano Ronaldo Bicara Bahasa Arab saat Diperkenalkan Al Nassr: Ana Aalami!

Kakak pelaku MAST yang tengah mabuk berupaya mencegah namun tak berdaya karena pengaruh minuman keras. 

"Mereka panik. Akhirnya kakanya ini membantu adiknya mengangkat mayat korban ke atas motor, dibonceng bertiga dang membuangnya di pinggir jalan di wilayah Pagedangan,” papar Sarly.

Di tempat yang sama, Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam membeberkan bahwa sejak awal pelaku berniat merampas barang milik korban. Sehingga pelaku mencekoki korban dengan minuman keras.

"Memang dari awal korban ini dicekoki supaya mabuk oleh pelaku. Mereka mabuk setelah pesta minum ciu, rajawali dan anggur merah,” terang Seala.

Kini, ketiga pelaku menjalani penahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 180 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undnag-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Load More