/
Jum'at, 13 Januari 2023 | 06:40 WIB
Ilustrasi pencabulan (Covesia)

Aksi bejat terhadap anak kandung terjadi di Cilegon, Banten. Seorang ayah berinisial AS (45) tega mencabuli putrinya sendiri sebut saja Melati (15) sejak Juli - Desember 2022.

Kini, pelaku harus berurusan dengan aparat berwajib Polres Cilegon untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya.

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya sejak Bulan Juli dan terakhir pada 18 Desember 2022.

Aksinya tersebut dilakukan di kediaman rumah pelaku yang berada di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. 

Peristiwa bermula saat korban tinggal bersama pelaku AS pada bulan Juli lalu, sedangkan pelapor merupakan YI ibu kandung korban yang telah meninggalkan rumah sejak Bulan Maret 2022.

"Pada saat itu korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya," kata Kapolres melalui keterangannya Kamis (12/1/2023).

Namun, ketika dikamar korban justru dicumbu oleh ayahnya sendiri dan diancam untuk tidak berisik, setelah itu pelaku menggagahi putrinya sendiri.

Kejadian itu terus berlanjut dan dijadikan alasan korban boleh keluar hingga larut malam namun dengan imbalan pelaku dapat menyetubuhinya.

Pelaku kini ditahan Polres Cilegon untuk mempertanggung jawabkan aksi bejatnya tersebut dengan tuduhan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Antusiasme Tinggi, IPO Data Sinergitama Tembus 30 Ribu Investor

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Load More