Aksi bejat terhadap anak kandung terjadi di Cilegon, Banten. Seorang ayah berinisial AS (45) tega mencabuli putrinya sendiri sebut saja Melati (15) sejak Juli - Desember 2022.
Kini, pelaku harus berurusan dengan aparat berwajib Polres Cilegon untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya sejak Bulan Juli dan terakhir pada 18 Desember 2022.
Aksinya tersebut dilakukan di kediaman rumah pelaku yang berada di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Peristiwa bermula saat korban tinggal bersama pelaku AS pada bulan Juli lalu, sedangkan pelapor merupakan YI ibu kandung korban yang telah meninggalkan rumah sejak Bulan Maret 2022.
"Pada saat itu korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya," kata Kapolres melalui keterangannya Kamis (12/1/2023).
Namun, ketika dikamar korban justru dicumbu oleh ayahnya sendiri dan diancam untuk tidak berisik, setelah itu pelaku menggagahi putrinya sendiri.
Kejadian itu terus berlanjut dan dijadikan alasan korban boleh keluar hingga larut malam namun dengan imbalan pelaku dapat menyetubuhinya.
Pelaku kini ditahan Polres Cilegon untuk mempertanggung jawabkan aksi bejatnya tersebut dengan tuduhan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, IPO Data Sinergitama Tembus 30 Ribu Investor
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Lakukan Pelecehan Seksual ke Remaja di Kamar Kost, Yanto Kuli Bangunan Jadi Bulan-bulanan Warga Manggarai Selatan
-
Habis Sudah! Pedofil di Manggarai Selatan Dibogem Warga Sebelum Dibawa ke Kantor Polisi
-
Putri Candrawathi Banjir Air Mata di Persidangan, Kuasa Hukum Brigadir J: Air Mata Buaya!
-
Pilu Dibalik Juteknya Pramusaji Karen's Diner, Kerap Dilecehkan dan Body Shaming
-
Penculiknya Berhasil Dibekuk Polisi, Malika Ditemukan di Dalam Gerobak
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati