Aksi bejat terhadap anak kandung terjadi di Cilegon, Banten. Seorang ayah berinisial AS (45) tega mencabuli putrinya sendiri sebut saja Melati (15) sejak Juli - Desember 2022.
Kini, pelaku harus berurusan dengan aparat berwajib Polres Cilegon untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya sejak Bulan Juli dan terakhir pada 18 Desember 2022.
Aksinya tersebut dilakukan di kediaman rumah pelaku yang berada di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Peristiwa bermula saat korban tinggal bersama pelaku AS pada bulan Juli lalu, sedangkan pelapor merupakan YI ibu kandung korban yang telah meninggalkan rumah sejak Bulan Maret 2022.
"Pada saat itu korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya," kata Kapolres melalui keterangannya Kamis (12/1/2023).
Namun, ketika dikamar korban justru dicumbu oleh ayahnya sendiri dan diancam untuk tidak berisik, setelah itu pelaku menggagahi putrinya sendiri.
Kejadian itu terus berlanjut dan dijadikan alasan korban boleh keluar hingga larut malam namun dengan imbalan pelaku dapat menyetubuhinya.
Pelaku kini ditahan Polres Cilegon untuk mempertanggung jawabkan aksi bejatnya tersebut dengan tuduhan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, IPO Data Sinergitama Tembus 30 Ribu Investor
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Lakukan Pelecehan Seksual ke Remaja di Kamar Kost, Yanto Kuli Bangunan Jadi Bulan-bulanan Warga Manggarai Selatan
-
Habis Sudah! Pedofil di Manggarai Selatan Dibogem Warga Sebelum Dibawa ke Kantor Polisi
-
Putri Candrawathi Banjir Air Mata di Persidangan, Kuasa Hukum Brigadir J: Air Mata Buaya!
-
Pilu Dibalik Juteknya Pramusaji Karen's Diner, Kerap Dilecehkan dan Body Shaming
-
Penculiknya Berhasil Dibekuk Polisi, Malika Ditemukan di Dalam Gerobak
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental
-
AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026
-
Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'
-
Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia
-
4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat
-
Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis
-
Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health
-
Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD
-
Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?
-
Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya