Aksi bejat terhadap anak kandung terjadi di Cilegon, Banten. Seorang ayah berinisial AS (45) tega mencabuli putrinya sendiri sebut saja Melati (15) sejak Juli - Desember 2022.
Kini, pelaku harus berurusan dengan aparat berwajib Polres Cilegon untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya sejak Bulan Juli dan terakhir pada 18 Desember 2022.
Aksinya tersebut dilakukan di kediaman rumah pelaku yang berada di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Peristiwa bermula saat korban tinggal bersama pelaku AS pada bulan Juli lalu, sedangkan pelapor merupakan YI ibu kandung korban yang telah meninggalkan rumah sejak Bulan Maret 2022.
"Pada saat itu korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh tersangka untuk pindah ke kamarnya," kata Kapolres melalui keterangannya Kamis (12/1/2023).
Namun, ketika dikamar korban justru dicumbu oleh ayahnya sendiri dan diancam untuk tidak berisik, setelah itu pelaku menggagahi putrinya sendiri.
Kejadian itu terus berlanjut dan dijadikan alasan korban boleh keluar hingga larut malam namun dengan imbalan pelaku dapat menyetubuhinya.
Pelaku kini ditahan Polres Cilegon untuk mempertanggung jawabkan aksi bejatnya tersebut dengan tuduhan tindak pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi, IPO Data Sinergitama Tembus 30 Ribu Investor
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
-
Lakukan Pelecehan Seksual ke Remaja di Kamar Kost, Yanto Kuli Bangunan Jadi Bulan-bulanan Warga Manggarai Selatan
-
Habis Sudah! Pedofil di Manggarai Selatan Dibogem Warga Sebelum Dibawa ke Kantor Polisi
-
Putri Candrawathi Banjir Air Mata di Persidangan, Kuasa Hukum Brigadir J: Air Mata Buaya!
-
Pilu Dibalik Juteknya Pramusaji Karen's Diner, Kerap Dilecehkan dan Body Shaming
-
Penculiknya Berhasil Dibekuk Polisi, Malika Ditemukan di Dalam Gerobak
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
Terkini
-
Ada Aktor Intelektual Kerusuhan Jakarta? Polisi Cium Aroma Mobilisasi Terorganisir
-
Dari Lemari Pengap Menuju Kebebasan: Membaca The War That Saved My Life
-
Rumor Panas! Persija Rogoh Kocek Rp10 Miliar Demi Rekrut Striker Timnas Kroasia
-
Kemenag Buka Suara Soal Ratusan Santri Sidoarjo Diduga Keracunan MBG
-
Ratusan Siswa SMAN 6 Solo Keracunan Massal, MBG di Almamater Jokowi Dihentikan!
-
Resmi, Budi Arie Dilaporkan ke Bareskrim Atas Tuduhan Makar
-
Sidang Smart Board Chromebook Ungkap Proyek Rp21,21 Miliar Muara Enim Diduga Sudah Diatur
-
Polisi Tangkap Tukang Parkir Penembak Warga di Jalan Pahlawan Semarang: Punya Kartu Anggota Perbakin
-
Review Chiikawa the Movie: The Secret of the Mermaid Island, Imut dan Gelap
-
5 Tips Membeli Motor Listrik agar Tidak Salah Pilih di Pembelian Pertama