Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa perbuatan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.
"Terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional,"ucap jaksa diruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Selain mencoreng institusi polri, jaksa juga menyatakan setidaknya enam poin yang memberatkan hukuman penjara seumur hidup bagi Sambo, berikut rinciannya:
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.
Baca Juga: Tidak Ada Yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara
6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat
Poin tersebut yang membuat jaksa menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Sambo. Kendati begitu, tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo meski selama persidangan ia terus-terusan meminta maaf dan beralasan membela sang istri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup," Ungkap Jaksa saat membacakan tuntutan hukuman.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Tidak Ada Yang Meringankan, Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Penjara
-
"Aku Sayang Pak Sambo, Bu" Teriak Fans Sambo di PN Jakarta Selatan
-
Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
-
JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang
-
Kasus Sambo, Arif Rachman Arifin Terkejut Nonton CCTV Duren Tiga, PC Nyaris Terus Terang
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Ramalan Zodiak Keuangan 13 Februari 2026: 5 Zodiak Ini Bakal Panen Rezeki
-
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 2,8 Kg Sabu di Padang
-
Sudah Akui Ressa Rossano Anak, Denada Tetap Digugat Rp7 Miliar, Ternyata Ada 3 Penyebabnya
-
Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
-
Menakar Kesiapan Jembatan Musi V dan Tol Palembang-Betung, Mampukah Beroperasi Saat Mudik?
-
Kemenkeu Ubah Kawasan Kumuh Surakarta Jadi Rumah Layak Huni, Gelontorkan Anggaran Rp 4,48 M
-
Extended RAM Apakah Berguna di HP? 6 Rekomendasi HP dengan RAM Tambahan Jumbo Terbaik
-
Motif Ibu Rumah Tangga Bakar Toko Emas di Makassar Terungkap
-
Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Segera Cek Status Kepesertaan Secara Online
-
Regulasi Asian Games 2026 serta Kekecewaan Besar yang Mengintai Penggawa Garuda dan para Suporter