/
Selasa, 17 Januari 2023 | 14:17 WIB
Ferdy Sambo Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan (Suara.com/Alfian Winanto)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Dalam pembacaan tuntutan JPU menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus yang menimpanya.

"Tidak ada hal yang meringankan," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menegaskan setidaknya ada enam poin yang memberatkan terdakwa sehingga layak diganjar hukuman penjara seumur hidup, berikut rinciannya :

1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.

Baca Juga: Production House di Pulomas Dibobol Maling, Alat Produksi Senilai Ratusan Juta Raib

6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Saat pembacaan tuntutan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak memperlihatkan gestur yang berlebihan, tatapannya tertuju ke meja majelis hakim dengan tatapan kosong.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana," sambungnya.

Tuntutan yang dibacakan JPU tersebut berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan bila dibandingkan dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.

Load More