Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam pembacaan tuntutan JPU menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus yang menimpanya.
"Tidak ada hal yang meringankan," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menegaskan setidaknya ada enam poin yang memberatkan terdakwa sehingga layak diganjar hukuman penjara seumur hidup, berikut rinciannya :
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.
Baca Juga: Production House di Pulomas Dibobol Maling, Alat Produksi Senilai Ratusan Juta Raib
6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Saat pembacaan tuntutan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak memperlihatkan gestur yang berlebihan, tatapannya tertuju ke meja majelis hakim dengan tatapan kosong.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana," sambungnya.
Tuntutan yang dibacakan JPU tersebut berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan bila dibandingkan dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
6 Hal yang Membuat Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Meski Sudah Minta Maaf
-
Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua
-
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mengingat Lagi Dosa-dosa Ferdy Sambo Bantai Yosua
-
"Aku Sayang Pak Sambo, Bu" Teriak Fans Sambo di PN Jakarta Selatan
-
Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jangan Cuma Bangun Gedung! Sekolah Rakyat Harus Fokus pada Kualitas dan Akses
-
Makam Mertua Seniman Djaduk Ferianto di Yogya Dirusak, Regulasi dan Status Lahan Dipertanyakan
-
Rimini Govern for AI, Solusi Tata Kelola Agen AI Korporasi
-
Cara Sistem Tukar Baterai VinFast Hapus Kekhawatiran Pengguna Motor Listrik
-
Soal Kasus Yurizal, Menkes Kabinet Bayangan: Itu Mencerminkan Bahwa Sistem Kesehatan Kita Amburadul
-
Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Serahkan Langsung Bantuan Pangan Kepada Warga Surabaya
-
Kenyang Asam Garam, Alasan Prabowo Ajukan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI
-
The Shawshank Redemption: Kisah Harapan dan Kebebasan di Balik Jeruji Penjara
-
Skin Tint Adalah Base Makeup yang Bagaimana? Ini 3 Rekomendasi dengan Hasil Flawless
-
Jakarta Mulai Bersiap, 2 Lapangan Disiapkan untuk FIFA ASEAN Cup 2026