Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam pembacaan tuntutan JPU menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus yang menimpanya.
"Tidak ada hal yang meringankan," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menegaskan setidaknya ada enam poin yang memberatkan terdakwa sehingga layak diganjar hukuman penjara seumur hidup, berikut rinciannya :
1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional.
Baca Juga: Production House di Pulomas Dibobol Maling, Alat Produksi Senilai Ratusan Juta Raib
6. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Saat pembacaan tuntutan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak memperlihatkan gestur yang berlebihan, tatapannya tertuju ke meja majelis hakim dengan tatapan kosong.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana," sambungnya.
Tuntutan yang dibacakan JPU tersebut berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan bila dibandingkan dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
Tag
Berita Terkait
-
6 Hal yang Membuat Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Meski Sudah Minta Maaf
-
Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua
-
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mengingat Lagi Dosa-dosa Ferdy Sambo Bantai Yosua
-
"Aku Sayang Pak Sambo, Bu" Teriak Fans Sambo di PN Jakarta Selatan
-
Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hancurnya Hati Suami Gerebek Istri Selingkuh, Anak yang Dibawa sampai Tendang Lemari
-
vivo S2 Bakal Hadir Lagi? Seri HP Mid-Range Legendaris Ini Dirumorkan Comeback pada 2026
-
Gunung Dukono Meletus Berapa Kali? Ini Riwayat Erupsi Gunung Api Aktif di Halmahera
-
8 Karier dan Pekerjaan Terbaik untuk Zodiak Gemini, Sesuai dengan Kepribadiannya
-
Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
-
Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48
-
11 Kosmetik Populer Ditarik BPOM, Apa Saja Kandungan Bahayanya?
-
Blue Moon Mei 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Puncak dan Cara Melihatnya di Indonesia
-
Kutukan Sembilan Bulan dan Kisah Cinta Runika yang Bikin Gemas!
-
Liburan ke Bogor Makin Lengkap, Nonton Sunset di Kebun hingga Healing ke Curug