Suara.com - Pendukung Bharada E atau Richard Eliezer menangis usai mendengar tuntutan JPU saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Selain menangis, mereka juga bereaksi dengan menyoraki Jaksa Penuntut Umum usai mendengar tuntutan kepada idolanya tersebut.
Mereka berteriak-teriak menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak adil dan juga menuding jaksa telah disogok dan hanya mementingkan uang.
"Cuan cuan cuan, kami nggak percaya jaksa, dia nggak ada niat, Pak, dia kejebak," teriak salah satu pendukung Bharada E.
Tak ayal hal ini membuat ruang sidang jadi mendadak riuh sehingga membuat hakim terpaksa menskors jalannya sidang. Hakim juga meminta agar satuan Pengamanan Dalam (Pamdal) mengeluarkan para pendukung yang masih ribut.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut dengan pidana hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Tengku Zanzabella ke Pihak yang Protes Soal Tuntutan JPU di Kasus Yosua: Ini Pada Gila, Jangan Sok Suci!
-
Lagi, Jaksa Pakai Ayat Injil saat Tuntut Bharada Eliezer 12 Tahun Penjara
-
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Mengusik Rasa Keadilan Bharada E Hingga Masyarakat Luas
-
Bharada E Dituntut Lebih Tinggi Dari Putri Candrawathi, Padahal Sumber Masalah Tuan Putri
-
Bharada E Tetap Divonis 12 Tahun Penjara, Padahal Sudah Sopan hingga Dimaafkan Keluarga Brigadir Yosua
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Bappenas Siapkan Rp56,3 Triliun untuk Bangun Kembali Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Bacakan Pledoi, Kerry Bantah Perintah dan Intervensi Kasus Korupsi Minyak Mentah
-
Tradisi Turun-Temurun Maniliak Bulan Iringi Awal Puasa Jamaah Syattariyah
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
Telibat Narkoba, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Polri
-
InDrive Resmikan Driver Lounge Pertama di Manado
-
Masjid Istiqlal Dipenuhi Jemaah pada Salat Tarawih Perdana Ramadan 1447 Hijriah
-
Menyusuri Situs Ashabul Khafi, Wisata Sejarah dan Religi di Yordania
-
Jembatan Darurat Penghubung Warga Terisolasi di Nagari Salareh Aia
-
Masjid Negara IKN Siap Gelar Tarawih Perdana