Suara.com - Pendukung Bharada E atau Richard Eliezer menangis usai mendengar tuntutan JPU saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Selain menangis, mereka juga bereaksi dengan menyoraki Jaksa Penuntut Umum usai mendengar tuntutan kepada idolanya tersebut.
Mereka berteriak-teriak menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak adil dan juga menuding jaksa telah disogok dan hanya mementingkan uang.
"Cuan cuan cuan, kami nggak percaya jaksa, dia nggak ada niat, Pak, dia kejebak," teriak salah satu pendukung Bharada E.
Tak ayal hal ini membuat ruang sidang jadi mendadak riuh sehingga membuat hakim terpaksa menskors jalannya sidang. Hakim juga meminta agar satuan Pengamanan Dalam (Pamdal) mengeluarkan para pendukung yang masih ribut.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut dengan pidana hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Tengku Zanzabella ke Pihak yang Protes Soal Tuntutan JPU di Kasus Yosua: Ini Pada Gila, Jangan Sok Suci!
-
Lagi, Jaksa Pakai Ayat Injil saat Tuntut Bharada Eliezer 12 Tahun Penjara
-
Kuasa Hukum Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Mengusik Rasa Keadilan Bharada E Hingga Masyarakat Luas
-
Bharada E Dituntut Lebih Tinggi Dari Putri Candrawathi, Padahal Sumber Masalah Tuan Putri
-
Bharada E Tetap Divonis 12 Tahun Penjara, Padahal Sudah Sopan hingga Dimaafkan Keluarga Brigadir Yosua
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Aksi Solidaritas untuk Venezuela di Kedubes Amerika
-
Dari Ejekan Jadi Rezeki, Patung Macan Putih Kediri Jadi Wisata Dadakan
-
Melihat Destinasi Wisata Konservasi Pesut Mahakam di Kaltim
-
Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK
-
Banjir Rendam 120 Rumah dan 40 Hektare Sawah di Gorontalo
-
Potret Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook
-
Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai
-
Tim SAR Temukan Jenazah Pelatih Valencia FC Korban Kapal Tenggelam di Labuan Bajo
-
Arus Balik Nataru, 54 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta
-
Puncak Arus Balik Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Feri Bastiong