/
Rabu, 18 Januari 2023 | 20:51 WIB
Pendukung Bharada E atau Eliezer Angels yang menangis haru saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Alfian Winanto)

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan 12 tahun penjara itu telah merujuk pada dakwaan premier pasal 340 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut tidak seberat hukuman maksimum, yang setara dengan hukuman mati. 

Dalam kasus ini Richard Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua

Mereka didakwa karena telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Kelimanya terancam dengan pidana maksimal yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama maksimal 20 tahun.

Load More