"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudiang Lumiu selama 12 tahun dipotong masa penangkapan," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan 12 tahun penjara itu telah merujuk pada dakwaan premier pasal 340 KUHP serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut tidak seberat hukuman maksimum, yang setara dengan hukuman mati.
Dalam kasus ini Richard Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka didakwa karena telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Kelimanya terancam dengan pidana maksimal yakni hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama maksimal 20 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami
-
Jaksa Ungkap Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf di Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
-
Tangis Pendukung Bharada E Usai Dengar Idolanya Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Berperilaku Sopan Selama Persidangan, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
-
JPU: Putri Berbohong, Tak ada Pelecehan Seksual, Kecuali Perselingkuhannya dengan Brigadir J di Magelang
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Lagi Viral, Rescene Sukses Raih Trofi Pertama Music Show Usai 2 Tahun Debut
-
Sekolah Sepi Murid Makin Marak, Pemerintah Didesak Petakan Ulang Kebutuhan Sekolah
-
Lee Jin Wook Berpotensi Susul Yoona di Remake Drama Jepang 'Unnatural'
-
4 Rekomendasi Showcase Minuman Termurah yang Kapasitasnya Besar dan Hemat Listrik
-
Mitos Orang Tua Selalu Benar: Permintaan Maaf yang Hilang dalam Pengasuhan
-
Dana Asing Masuk Lagi ke Pasar Saham Rp54,47 Miliar, RANS dan ANTM Diborong
-
Amerika Serikat Incar Pusat Nuklir Iran di Gunung Pickaxe, Mau Dihancurkan
-
Murka Deschamps Kritik Penunjukan Wasit Usai Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026
-
Penyelundupan 670 Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
3 Rekomendasi Glamping di Bandung dengan Suasana Hutan Pinus Dekat Tangkuban Perahu