Sidang perdana gugatan yang diajukan pengembang Meikarta yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap konsumennya digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Barat.
Gugatan pengembang Meikarta diajukan kepada para konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) senilai Rp 56 miliar. Adapun terkait gugatan tersebut, Ketua PKPKM, Aep Mulyana mengaku tak paham mengapa Meikarta tiba-tiba menggugat mereka. Padahal mereka lah pihak yang sebenarnya dirugikan.
Mereka merasa dirugikan karena unit properti yang mereka beli sampai saat ini belum juga tersedia, yang semula dijanjikan akan serah terima unit pada tahun 2019 lalu.
Dia curiga bahwa gugatan itu disebabkan oleh kata "oligarki" pada spanduk ketika PKPKM mengadu kepada DPR RI pada Desember 2022.
“Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu diantaranya ada kata 'oligarki’, padahal kita enggak ada sebut merek," kata Aep, Selasa (24/2023).
Konsumen Meikarta Mengadu ke DPR RI
Gugatan Meikarta terhadap konsumennya diajukan setelah komunitas PKPKM mengadukan masalah tersebut ke Komisi V DPR RI pada Desember 2022.
Mereka mengadu ke anggota dewan, karena masih belum menerima unit properti yang dijanjikan penyerahannya pada tahun 2019, PKKPM kemudian meminta Komisi V DPR RI untuk mempertemukan mereka dengan PT MSU sebagai pengembang Meikarta untuk mediasi.
Menurut Aep, Komisi V DPR RI saat itu telah menjadwalkan agenda mediasi antara konsumen dengan PT MSU pada 14 Desember 2022.
Baca Juga: Pendaki Asal Jakarta Ini Tidak Boleh Naik Gunung Gede Lagi, Ini Alasannya
"Dari anggota Komisi V, meneruskan ke Komisi 11, akan diadakan mediasi Meikarta untuk rapat dengar pendapat sekitar tanggal 14 (Desember). Nanti kita tunggu saja," kata Aep pada Desember 2022.
Usai Mengadu, Gugatan Dilayangkan
Kemudian pada tanggal 23 Desember 2022, PT MSU mengajukan gugatan terhadap 18 konsumen Meilkarta yang tergabung dalam PKPKM, sebagaimana gugatan yang didaftarkan pada berkas perkara dengan nomor 1194/Pdt. G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.
Yang mengejutkan dalam gugatan itu adalah, PT MSU menuntut ganti rugi Rp 56 miliar dari pihak tergugat atas tuduhan pencemaran nama baik. Nominal tersebut terdiri atas kerugian materiil penggugat senilai Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp12 miliar.
"Di mana beberapa pihak tersebut membuat berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," kata manajemen PT MSU dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Konsumen kembali bertemu dengan DPR RI
Kemudian, pada pertengahan Januari 2023, PKPKM kembali bertemu dengan anggota DPR. Kali ini mereka diterima Komisi VI DPR. Dalam kesempatan itu, konsumen juga menceritakan kembali terkait kronologi permasalahan unit properti yang tak kunjung mereka terima dari pihak pengembang Meikarta.
Tag
- # meikarta
- # kasus konsumen meikarta
- # properti meikarta
- # apartemen meikarta
- # pkpkm
- # pt msu
- # pn jakarta barat
- # dpr ri
- # konsumen meikarta dituntut
- # oligarki
- # andre rosiade
- # pengembang meikarta
- # perlindungan konsumen
- # korban penipuan meikarta
- # meikarta tipu konsumen
- # pencemaran nama baik
- # konsumen meikarta digugat
- # ganti rugi meikarta
- # ketipu meikarta
Berita Terkait
-
Pil Pahit Kisruh Meikarta: Gagal Dapat Unit, Konsumen Malah Apes Digugat Rp 56 Miliar
-
Berapa Harga Unit Meikarta yang Dulu Bikin Konsumen Tergiur Membeli?
-
Tergiur 'Ingin Tinggal di Meikarta' karena Harga Murah, Unit Tak Didapat Malah Digugat
-
Sumringah Mbak Puan Dikukuhkan jadi Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL setelah ikut Latihan Perang
-
Putuskan Gugat Cerai Ferry Irawan pasca KDRT, Venna Melinda: 'Pokoknya doain aja'
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Matinya Preman Pasar
-
PHR Perkuat Sinergi dalam Mitigasi Karhutla di Riau
-
Klasemen Liga Inggris: Arsenal Kembali ke Puncak, Liverpool Pepet MU
-
Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online
-
Gubernur Kaltim Janji Evaluasi Kebijakannya, Minta Maaf Contohkan Prabowo-Hashim
-
Menteri PPPA Turun Tangan, Korban Kasus Daycare Little Aresha Dapat Pendampingan Psikososial
-
Promo Superindo hingga 29 April 2026: Belanja Daging, Sarapan, Perlengkapan Kebersihan Lebih Hemat
-
Aksi Gila Pembalap 16 Tahun Indonesia Asapi Rider Eropa di Sirkuit Jerez Spanyol
-
IHSG Bangkit Melesat Tinggi ke Level 7.200 di Senin Pagi
-
2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu