Pasca putusan majelis hakim vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, muncul dari berbagai arah mata angin pembelaan buat suami Putri Candrawathi. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Pembelaan terhadap suami Putri Candrawathi, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, muncul dari berbagai lembaga. Salah satunya dari YLBHI.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu menilai, jika penjatuhan hukuman mati terhadap bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sangat bertentangan dengan konstitusi.
Hal di atas dipertegas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, disela-sela pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin 13 Februari 2023.
Menurut Muhammad Isnur, bahwa vonis hukuman mati tidak berbarengan atas perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja direvisi.
"Melanggar konstitusi," ungkap Ketua YLBHI Muhammad Isnur, kemarin.
Katanya lagi, dalam KHUP terbaru ada semangat menghilangkan dan atau menghindari hukuman mati. Alasannya karena konstitusi tidak jelas.
"Hidup adalah hak tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," katanya.
Salah satu penguatan statemen Isnur terdapat pada Pasal 100 KUHP terbaru.
Yang mana makna dari Pasal 100 KUHP baru itu, bahwa hukum pidana vonis mati bukan lagi hukuman pokok. Sebab, dalam RKUHP itu tertuang masa percobaan 10 tahun.
Baca Juga: Inilah Tampang Pengendara Fortuner yang Sangar dan Sok Jago di Jalan, Pas Ditahan Ternyata
Sebagaimana dijelaskan dalam turunan pasal terkait, terdapat di Ayat empat (4): "Memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA)".
Ini merupakan celah bagi Ferdy Sambo, terdakwa hukuman mati. Atas kasus yang menimpanya karena telah menghilangkan nyawa seseorang, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Jadi sebenarnya, hak hidup itulah hak hidup yang dijamin oleh konstitusi, dan dengan alasan pengadilan pun harusnya enggak bisa diberikan," sebut Isnur.
Sekali lagi lembaga seakan membela suami Putri Candrawathi menerangkan, bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo sangat bertentangan dengan konstitusi.
"Jadi ini tentu bertentangan dengan konstitusi dan juga bertentangan dengan kemajuan progresivitas dalam HAM. Di mana banyak negara lain cenderung menghapus hukuman mati," papar Muhammad Isnur kepada jurnalis Suara Serang.
Walau telah memberi asumsi pembelaan, YLBHI memberi dukungan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal
-
Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata