Pasca putusan majelis hakim vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, muncul dari berbagai arah mata angin pembelaan buat suami Putri Candrawathi. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Pembelaan terhadap suami Putri Candrawathi, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, muncul dari berbagai lembaga. Salah satunya dari YLBHI.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu menilai, jika penjatuhan hukuman mati terhadap bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sangat bertentangan dengan konstitusi.
Hal di atas dipertegas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, disela-sela pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin 13 Februari 2023.
Menurut Muhammad Isnur, bahwa vonis hukuman mati tidak berbarengan atas perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja direvisi.
"Melanggar konstitusi," ungkap Ketua YLBHI Muhammad Isnur, kemarin.
Katanya lagi, dalam KHUP terbaru ada semangat menghilangkan dan atau menghindari hukuman mati. Alasannya karena konstitusi tidak jelas.
"Hidup adalah hak tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," katanya.
Salah satu penguatan statemen Isnur terdapat pada Pasal 100 KUHP terbaru.
Yang mana makna dari Pasal 100 KUHP baru itu, bahwa hukum pidana vonis mati bukan lagi hukuman pokok. Sebab, dalam RKUHP itu tertuang masa percobaan 10 tahun.
Baca Juga: Inilah Tampang Pengendara Fortuner yang Sangar dan Sok Jago di Jalan, Pas Ditahan Ternyata
Sebagaimana dijelaskan dalam turunan pasal terkait, terdapat di Ayat empat (4): "Memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA)".
Ini merupakan celah bagi Ferdy Sambo, terdakwa hukuman mati. Atas kasus yang menimpanya karena telah menghilangkan nyawa seseorang, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Jadi sebenarnya, hak hidup itulah hak hidup yang dijamin oleh konstitusi, dan dengan alasan pengadilan pun harusnya enggak bisa diberikan," sebut Isnur.
Sekali lagi lembaga seakan membela suami Putri Candrawathi menerangkan, bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo sangat bertentangan dengan konstitusi.
"Jadi ini tentu bertentangan dengan konstitusi dan juga bertentangan dengan kemajuan progresivitas dalam HAM. Di mana banyak negara lain cenderung menghapus hukuman mati," papar Muhammad Isnur kepada jurnalis Suara Serang.
Walau telah memberi asumsi pembelaan, YLBHI memberi dukungan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian
-
Review Film Sugar: Perjuangan Ibu Melawan Birokrasi Demi Obat untuk Anaknya
-
Manga Shojo From Far Away Dapat Anime TV, Rayakan 35 Tahun Kisah Legendaris
-
Bank Sumsel Babel Siapkan Rp1,2 Triliun Jelang Idulfitri 1447 H, Antisipasi Lonjakan Transaksi
-
Terpopuler: 5 HP Murah Kamera Ciamik untuk Foto-Foto Lebaran, Cara Pantau CCTV dari HP
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Jordi Amat Soroti Kualitas JIS, Lebih Betah Bermarkas di SUGBK?
-
Momen Tawa Sheila Dara Bersama Keluarga dan Sahabat Jadi Sorotan
-
H-2 Lebaran, Arus Kendaraan di Tol Cipali Terus Meningkat
-
Cara Meminta Maaf saat Lebaran Bahasa Jawa yang Paling Halus dan Menyentuh