Pasca putusan majelis hakim vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, muncul dari berbagai arah mata angin pembelaan buat suami Putri Candrawathi. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Pembelaan terhadap suami Putri Candrawathi, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, muncul dari berbagai lembaga. Salah satunya dari YLBHI.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu menilai, jika penjatuhan hukuman mati terhadap bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sangat bertentangan dengan konstitusi.
Hal di atas dipertegas Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, disela-sela pembacaan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin 13 Februari 2023.
Menurut Muhammad Isnur, bahwa vonis hukuman mati tidak berbarengan atas perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja direvisi.
"Melanggar konstitusi," ungkap Ketua YLBHI Muhammad Isnur, kemarin.
Katanya lagi, dalam KHUP terbaru ada semangat menghilangkan dan atau menghindari hukuman mati. Alasannya karena konstitusi tidak jelas.
"Hidup adalah hak tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," katanya.
Salah satu penguatan statemen Isnur terdapat pada Pasal 100 KUHP terbaru.
Yang mana makna dari Pasal 100 KUHP baru itu, bahwa hukum pidana vonis mati bukan lagi hukuman pokok. Sebab, dalam RKUHP itu tertuang masa percobaan 10 tahun.
Baca Juga: Inilah Tampang Pengendara Fortuner yang Sangar dan Sok Jago di Jalan, Pas Ditahan Ternyata
Sebagaimana dijelaskan dalam turunan pasal terkait, terdapat di Ayat empat (4): "Memberikan kesempatan bagi seorang tervonis hukuman mati untuk mengubah hukumannya menjadi hukuman pidana seumur hidup melalui putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA)".
Ini merupakan celah bagi Ferdy Sambo, terdakwa hukuman mati. Atas kasus yang menimpanya karena telah menghilangkan nyawa seseorang, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Jadi sebenarnya, hak hidup itulah hak hidup yang dijamin oleh konstitusi, dan dengan alasan pengadilan pun harusnya enggak bisa diberikan," sebut Isnur.
Sekali lagi lembaga seakan membela suami Putri Candrawathi menerangkan, bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo sangat bertentangan dengan konstitusi.
"Jadi ini tentu bertentangan dengan konstitusi dan juga bertentangan dengan kemajuan progresivitas dalam HAM. Di mana banyak negara lain cenderung menghapus hukuman mati," papar Muhammad Isnur kepada jurnalis Suara Serang.
Walau telah memberi asumsi pembelaan, YLBHI memberi dukungan apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa
-
6 Tanaman Hias yang Bisa Menyerap Kelembapan, Ruangan Jadi Lebih Nyaman
-
Ribuan Warga Bogor Barat Geruduk Kantor Bupati, Tuntut Tambang Dibuka Kembali: Kami Harus Makan Apa?
-
Nikita Willy Berbagi Perspektif Parenting Digital di Forum Belajaraya Jakarta
-
Revisi UU Pemilu Mendesak, Eks Penyelenggara Ingatkan Waktu Kian Sempit Jelang 2026
-
Misteri Ringan dan Hangat: Catatan dari Toko Barang Bekas yang Mencurigakan
-
Kabar Terkini Sir Alex Ferguson usai Dilarikan ke Rumah Sakit Jelang MU vs Liverpool
-
Jadi Raja Assist dan Bawa Tim Promosi, Andik Vermansah Layak Dapat Panggilan John Herdman?
-
Tak Cuma Andalkan Ijazah, Menaker Yassierli Sebut Skill Jadi Kunci Utama Dunia Kerja