/
Selasa, 14 Februari 2023 | 09:31 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Suara.com/Alfian Winanto)

Sebab memberi putusan yang berbanding terbalik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni penjara seumur hidup.

"Putusan JPU lebih tepat dari pada majelis hakim yang memutuskan vonis hukuman mati Sambo," beber Muhammad Isnur.

Atas kasus Brigadir J melibatkan bekas Kadiv Propam Polri Fery Sambo, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai, bahwa hukum seperti itu bakal jadi pembelajaran bagi pejabat yang tersandung hukum.

Perkara dan penyelesaian kasus seperti itu lebih ditekankan kepada pejabat kepolisian.

"Polisi harus perhatikan betul, apalagi ini sangat berpotensi melakukan abuse of power. Melakukan rekayasa hukum, satu hal yang tentu diapresiasi dulu proses peradilannya," tutupnya menerangkan. [*]

Load More