/
Rabu, 15 Februari 2023 | 10:58 WIB
Para pendukung Bharada E saat memenuhi sidang vonis kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (15/2/2023) dipadati para pendukung dari Bharada Elliezer atau yang kerap disapa Elliezer Angels. Mereka akan menyaksikan langsung idola baru mereka menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Birgadir Yosua atau Brigadir J.

Kebanyakan fans dari Bharada E tersebut terdiri dari para wanita dan tampak kompak mengenakan kaos warna hitam bertuliskan 'Elliezer Angels'.

Namun, kehadiran mereka dibatasi oleh barikade polisi agar tidak mendekat ke ruang sidang utama. Hanya awak media yang boleh mendekat dan memasuki ruang sidang utama PN Jaksel.

Saat pengacara Elliezer melintas para Angels itu pun menyoraki sang kuasa hukum memberikan dukungan.

"Hidup Bang Ronny! Semangat Bang Ronny," ujar para Eliezer Angles.

Dibatasinya pada Elliezer Angels untuk mendekat ruang sidang utamanmenuai protes dari beberapa anggotanya. Tidak hanya itu, pendukung Bharada E pun sudah mengantre agar bisa dapat masuk ke area dalam PN Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya Bharada E akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini. Melansir situs SIPP PN Jaksel, sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.

"Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP PN Jaksel dikutip Suara.com, Rabu (15/2/2023).


Kuasa hukum terdakwa, Ronny Talapessy berharap, hakim dapat memberikan putusan yang adil dan bijak terhadap kliennya dalam kasus ini. Meski demikian pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan hukuman kepada majelis hakim.

Baca Juga: BRI Liga 1: Nelson Alom dan Hanis Sagara Cedera saat Latihan, Absen Lawan Madura United

"Kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap Ronny.

Sebelumnya Richard Eliezer dituntut JPU 12 tahun penjara terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Jaksa beralasan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More