Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (15/2/2023) dipadati para pendukung dari Bharada Elliezer atau yang kerap disapa Elliezer Angels. Mereka akan menyaksikan langsung idola baru mereka menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana Birgadir Yosua atau Brigadir J.
Kebanyakan fans dari Bharada E tersebut terdiri dari para wanita dan tampak kompak mengenakan kaos warna hitam bertuliskan 'Elliezer Angels'.
Namun, kehadiran mereka dibatasi oleh barikade polisi agar tidak mendekat ke ruang sidang utama. Hanya awak media yang boleh mendekat dan memasuki ruang sidang utama PN Jaksel.
Saat pengacara Elliezer melintas para Angels itu pun menyoraki sang kuasa hukum memberikan dukungan.
"Hidup Bang Ronny! Semangat Bang Ronny," ujar para Eliezer Angles.
Dibatasinya pada Elliezer Angels untuk mendekat ruang sidang utamanmenuai protes dari beberapa anggotanya. Tidak hanya itu, pendukung Bharada E pun sudah mengantre agar bisa dapat masuk ke area dalam PN Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya Bharada E akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini. Melansir situs SIPP PN Jaksel, sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
"Rabu, 15 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP PN Jaksel dikutip Suara.com, Rabu (15/2/2023).
Kuasa hukum terdakwa, Ronny Talapessy berharap, hakim dapat memberikan putusan yang adil dan bijak terhadap kliennya dalam kasus ini. Meski demikian pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan hukuman kepada majelis hakim.
Baca Juga: BRI Liga 1: Nelson Alom dan Hanis Sagara Cedera saat Latihan, Absen Lawan Madura United
"Kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap Ronny.
Sebelumnya Richard Eliezer dituntut JPU 12 tahun penjara terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Jaksa beralasan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaaf yang dapat meloloskan Richard dari jeratan hukuman pidana. Jaksa menyatakan Richard melanggar Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Seperti Ferdy Sambo Cs, Keluarga Yosua Berharap Bharada E Divonis Ringan: Di Mata Tuhan Dia Adalah JC
-
Hadapi Sidang Vonis, Bharada E Bersimpuh Sujud Ke Ibunda Brigadir Yosua
-
Ayahnya Divonis Hukuman Mati, Anak Ferdy Sambo Tetap Asik Ngonten TikTok Jadi Sorotan: Hebat Banget Trisha
-
Sang Eksekutor Penembak Brigadir Yosua, Bharada E Jalani Sidang Vonis Hari Ini
-
Hakim Wahyu Iman Santoso Punya Hutang 693 Juta Lebih, Inilah Sosok Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Merawat Luka, Menemukan Harap dalam Rangkaian Kata di Buku Sebatas Mimpi
-
Hadapi Persib Bandung Besok, Semen Padang FC Tanpa Wakaso hingga Giraldo
-
Pekan Boedaja Dorong Aktivasi Kawasan Batavia Lewat Event Berbasis Budaya
-
Jangan Paksa Kreativitas Tunduk pada Logika Birokrasi
-
Sinopsis Thrash, Phoebe Dynevor Hadapi Ancaman Hiu di Tengah Badai Dahsyat
-
39 Kode Redeem Free Fire 4 April 2026, Rebut Hadiah Spesial dan Koleksi Bundle Tema Peri
-
Menaker Terbitkan SE WFH untuk Swasta, Tak Harus Hari Jumat Seperti ASN
-
Lebih dari Sekadar Madrasah: Rahasia MAN 2 Malang Cetak Puluhan Siswa Tembus Kampus Top Dunia
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1