Sosok hakim Wahyu Iman Santoso banyak dicari netizen. Bahkan biodata profil Wahyu Iman Santoso banyak dicari. Ternyata sosok pemberi vonis mati Ferdy Sambo punya hutang senilai Rp 693.452.912.
Wahyu Iman Santoso ternyata hakim yang bukan kaleng-kaleng. Ia merupakan sosok hakim yang sangat disegani, walau demikian ia juga punya segelintir harta kekayaan baik aset bergerak maupun tidak.
Hakim ketua Wahyu Imam Pramono berpangkat Pembina Utama Muda atau golongan IVc. Posisinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) merupakan Wakil Ketua.
Ia memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis, hal itu ketahuan saat melansir dari laman LHKPN, 14 Februari 2023.
Hakim Iman Santoso memiliki harta kekayaan senilai Rp12.009.356.307. Walau demikian ternyata hakim pemberi vonis hukuman mati Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun untuk Putri Candrawathi ternyata punya hutang.
Hutangnya senilai Rp. 693.452.912, hal itu tertuang dalam laporan LHKPN, 24 Januari 2022 lalu. Ketika itu Wahyu sedang bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Pria kelahiran 17 Februari 1976 memimpin sebagai hakim dalam persidangan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, sejak 17 Oktober 2022.
Ia menyidang lima terdakwa antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal serta Bharada E. Ia bersama wakil hakim lainnya menyidang dan memeriksa para saksi atas kasus tewasnya Brigadir J di rumah mewah, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Rumah itu sebelumnya ditempati bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia juga pernah memenangkan kasus korupsi, ia membantu Komisi Pemberantasan Korupsi untukl menuntaskan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Juli 2022.
Supervisor KPK mengajak Wahyu Iman Santoso bersama 106 ahli lainnya guna memeriksa kasus pra-peradilan Eltinus.
Baca Juga: Banjir Besar di Makassar, BMKG : Tetap Waspada Hingga 16 Februari 2023
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng melakukan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Pada kasus itu Komisi Pemberantasan Korupsi menang telak berkat ahli termasuk Wahyu Iman Santoso, hakim pemberi vonis mati suami Putri Candrawathi.
Hakim satu ini memang punya jejak digital dalam kerja dan jabatan. Ia pernah menikmati jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.
Jabatan itu sebagai Ketua PN Pasarwajo sebelum ia pindah ke Jakarta Selatan menggantikan Lilik Prisbawono, 9 Maret 2022.
Kemudian periode 2021-2022, Wahyu Iman Santoso pernah jadi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Kemudian menikmati posisi sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.
Gilanya lagi, ia pernah menghukum Bupati Pasuruan Dede Angga, ketika itu Dede Angga maling dana kas daerah senilai Rp 10 miliar dan kasus itu Wahyu tangani 2010 silam.
Info Gaji Hakim Wahyu Iman Santoso
Berdasarkan sumber intelijen yang masuk ke Suara Serang, Senin (13/2/2022) kemarin. Rupanya gaji hakim Wahyu Iman Santoso pemberi vonis hukuman mati Ferdy Sambo dan 20 tahun untuk Putri Candrawathi cukup besar.
Tag
Berita Terkait
-
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J : Lebih Ringan dari Kuat Maruf
-
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat, Mahfud MD : Tidak Ada yang Bisa Dikurangi
-
Kuat Maruf Beri Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara
-
Sikap Dingin Kuat Maruf Saat Mendengarkan Dirinya Divonis 15 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Piala Dunia 2026 Ubah Wajah Sepak Bola: Dari 2 Babak Jadi 4 Babak, Inovasi atau Ancaman?
-
Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi
-
Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR
-
Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!