Serang.suara.com - Ogah Divonis Hukuman Mati dan Bertahun, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Bolehkah? Berikut Pengertian
Pasca putusan hukuman terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini Fery Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi dan Cs mengajukan banding atas vonis hukum pidana yang mereka terima beberapa waktu lalu.
Upaya banding merupakan salah satu upaya Ferdy Sambo dkk. Sekait hal itu langsung diutarakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada jurnalis, Kamis (16/2/2023) kemarin.
Upaya banding atas vonis hukuman pidana dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah Sambo Cs daftarkan.
"Ya, sudah ada data di Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)," kata Djuyamto.
SIPP merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan.
"Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal sudah menyatakan banding atas vonis hukuman yang dibaca majelis hakim ketua," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Kamis 16 Februari 2023.
Hukuman Mati Bisa Banding Berikut Pengertian
Apakah hukuman mati bisa banding berikut pengertian dalam kacamata hukum. Seperti kita ketahui bahwa vonis hukuman mati baru saja dijatuhkan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo, pecatan Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Irjen Pol Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Es Krim Mixue Terdekat Kota Medan Sumatera Utara Resmi, Halal MUI (Sihalal)
Sambo divonis hukuman mati karena terlibat dalam rencana pembunuhan berencana Brigadir J atau pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, hakim ketu Wahyu Iman Santoso memberi membacakan putusan, Senin (13/2/2023).
Lalu apa pengertian dari hukuman mati?
Melansir dari berbagai sumber tertuang bahwa hukuman mati adalah sarana untuk melindungi kepentingan masyarakat sosial dari penjahat.
Pidana mati digunakan sebagai upaya terakhir dan hanya bagi mereka yang tidak dapat dilanjutkan dan dianggap sangat membahayakan kehidupan masyarakat luas.
Ketentuan Pelaksanaan Vonis Hukuman Mati:
1. 24 jam sebelum pelaksanaan hukuman mati, kejaksaan atau jaksa memberitahu pelaku sebanyak 3 kali bahwa pelaku memiliki sesuatu untuk dikatakan, dan jaksa akan menerimanya.
2. Jika pelaku hamil, maka eksekusi harus ditunda sampai setelah melahirkan.
3. Tempat pelaksanaan pidana mati ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada dalam wilayah hukum pengadilan tingkat pertama.
Tag
Berita Terkait
-
Bongkar Kasus Pembunuhan Yosua Hingga Divonis Ringan, Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman yang Lebih Besar
-
Amankah Keselamatan Richard Eliezer Jika Balik Jadi Polisi? Ini Kata Pengamat dan Netizen
-
Sembari Nikmati Pijatan di Kepala, Nikita Mirzani Teriak Begini Soal Vonis Sambo
-
Richard Eliezer Berterima Kasih ke Orangtua Mendiang Brigadir Yosua Karena Sudah di Maafkan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Ibu dan Anak WN Taiwan Dideportasi dari Taiwan karena Langgar Peraturan Keimigrasian
-
Pendidikan Gratis Hanya di Atas Kertas? Menyoal Pasal 31 UUD 1945 Pasca-Kasus YBR
-
Waspada! Kanker Usus Besar Mengintai Usia Muda, 30 Persen Pasien Berusia di Bawah 40 Tahun
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Siti Badriah Ngaku Spontan Jalani Mommy Surgery di Korea Karena Hal Ini!
-
Daftar 9 Pelanggaran yang Diincar Polisi dalam Operasi Keselamatan Toba 2026 di Medan
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Bukan Sekadar Tinggi dan Kuat, IIni Alasan Mauro Zijlstra Bisa Jadi Mesin Gol Persija
-
Viral Dokter Kandungan Minta Ayah Azanin Bayi Padahal Kristen: Mukanya Kayak Guru Ngaji