SERANG.SUARA.COM - Pasca vonis hukuman mati Ferdy Sambo, atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Muncul jadwal eksekusi hukuman mati Sambo.
Menurut informasi yang serang.suara.com terima, walau saat ini terdakwa Ferdy Sambo masih ada upaya banding atas vonis hukuman mati yang didakwa terhadapnya oleh majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Jadwal eksekusi hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo atas hukum pidana, dibeberkan Kejaksaan Agung atau Kejagung baru-baru ini.
Menurut informasi yang serang.suara.com terima, walau saat ini terdakwa Ferdy Sambo masih ada upaya banding atas vonis hukuman mati yang didakwa terhadapnya oleh majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Kejagung menilai bahwa jadwal eksekusi sudah ada, akan tetapi masih ada proses.
Kabar jadwal eksekusi mati Sambo atas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah ada jadwalnya.
"Sambo Cs masih punya waktu 7 hari dalam bersikap sembari menghabiskan waktu 14 hari terkait banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada jurnalis, Sabtu (18/2/2023).
Sementara dari satu sisi upaya Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman yang ia terima bersama terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana tidak ingin bicara detail soal jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo, yang selama beberapa bulan terakhir jadi sorotan warga Indonesia dan luar negeri.
Baca Juga: Orang Tua Brigadir J dan Kamaruddin Desak Mabes Polri Naikan Pangkat Nofriansyah Yosua Hutabarat
"Yang jelas kami (Kejagung) menunggu proses jika memang masih ada putusan di Pengadilan Negeri Jaksel," kata Ketut Sumedana.
Melansir dari Serang.suara.com, menuliskan Ogah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo Cs ajukan banding. Hal itu pasca putusan hukuman terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi dan Cs mengajukan banding atas vonis hukum pidana yang mereka terima beberapa waktu lalu.
Upaya banding merupakan salah satu upaya Ferdy Sambo dkk. Sekait hal itu langsung diutarakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada jurnalis, Kamis (16/2/2023) kemarin.
Upaya banding atas vonis hukuman pidana dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah Sambo Cs daftarkan.
"Ya, sudah ada data di Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)," kata Djuyamto.
Tag
Berita Terkait
-
Gercep, Mandi Lumpur Diangkat Menjadi Cerita Sinetron
-
Orang Tua Brigadir J dan Kamaruddin Desak Mabes Polri Naikan Pangkat Nofriansyah Yosua Hutabarat
-
Arti Vonis Hukuman Mati, Lengkap Pengertian Ketentuan dan Banding
-
Ogah Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Bolehkah? Berikut Pengertian
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Geger Penemuan Granat Nanas Aktif di Rumah Purnawirawan TNI Blitar
-
AMD EPYC Bikin Server Gaming Makin Kencang, Shockbyte Pangkas Konsumsi Listrik 30 Persen
-
Bukan Dongeng Biasa: Sisi Gelap dan Brutal di Balik Keimutan Dongeng Kucing
-
Lian, Ombak, dan Luka yang Disembunyikan: Review Jujur Novel Ingatan Ikan-Ikan
-
QRIS Sumsel Tembus Rp14 Triliun, BI Jadikan Pariwisata dan UMKM Motor Ekonomi Digital
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Modus Rayuan dan Uang Jajan, Paman di Lampung Tengah Rudapaksa Keponakan Sendiri
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar