SERANG.SUARA.COM - Pasca vonis hukuman mati Ferdy Sambo, atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Muncul jadwal eksekusi hukuman mati Sambo.
Menurut informasi yang serang.suara.com terima, walau saat ini terdakwa Ferdy Sambo masih ada upaya banding atas vonis hukuman mati yang didakwa terhadapnya oleh majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Jadwal eksekusi hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo atas hukum pidana, dibeberkan Kejaksaan Agung atau Kejagung baru-baru ini.
Menurut informasi yang serang.suara.com terima, walau saat ini terdakwa Ferdy Sambo masih ada upaya banding atas vonis hukuman mati yang didakwa terhadapnya oleh majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Kejagung menilai bahwa jadwal eksekusi sudah ada, akan tetapi masih ada proses.
Kabar jadwal eksekusi mati Sambo atas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah ada jadwalnya.
"Sambo Cs masih punya waktu 7 hari dalam bersikap sembari menghabiskan waktu 14 hari terkait banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada jurnalis, Sabtu (18/2/2023).
Sementara dari satu sisi upaya Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman yang ia terima bersama terdakwa lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana tidak ingin bicara detail soal jadwal eksekusi mati Ferdy Sambo, yang selama beberapa bulan terakhir jadi sorotan warga Indonesia dan luar negeri.
Baca Juga: Orang Tua Brigadir J dan Kamaruddin Desak Mabes Polri Naikan Pangkat Nofriansyah Yosua Hutabarat
"Yang jelas kami (Kejagung) menunggu proses jika memang masih ada putusan di Pengadilan Negeri Jaksel," kata Ketut Sumedana.
Melansir dari Serang.suara.com, menuliskan Ogah divonis hukuman mati, Ferdy Sambo Cs ajukan banding. Hal itu pasca putusan hukuman terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh majelis hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi dan Cs mengajukan banding atas vonis hukum pidana yang mereka terima beberapa waktu lalu.
Upaya banding merupakan salah satu upaya Ferdy Sambo dkk. Sekait hal itu langsung diutarakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto kepada jurnalis, Kamis (16/2/2023) kemarin.
Upaya banding atas vonis hukuman pidana dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah Sambo Cs daftarkan.
"Ya, sudah ada data di Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)," kata Djuyamto.
Tag
Berita Terkait
-
Gercep, Mandi Lumpur Diangkat Menjadi Cerita Sinetron
-
Orang Tua Brigadir J dan Kamaruddin Desak Mabes Polri Naikan Pangkat Nofriansyah Yosua Hutabarat
-
Arti Vonis Hukuman Mati, Lengkap Pengertian Ketentuan dan Banding
-
Ogah Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Bolehkah? Berikut Pengertian
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup
-
Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026
-
Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci
-
Awas! Galon 'Ganula' Usia 11 Tahun Masih Beredar, 92 Juta Warga RI Terancam Bahaya BPA
-
Merinding Lihat Karya APFI 2026, Bupati Bogor: Ini Lorong Sejarah Perjalanan Bangsa
-
Rahasia Tinta Tato Dayak: Campuran Arang dan Gula Aren yang Masih Dipakai Secara Tradisional