/
Senin, 20 Februari 2023 | 19:18 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ; KPK (Suara.com/Alfian Winanto)

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (tengah) tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Sebelum ditangkap oleh KPK, Ricky Ham menjadi DPO oleh KPK selama 7 bulan.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ; KPK (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai buronan KPK berakhir. Ricky Ham ditangkap di Jayapura, Papua setelah sempat kabur ke Papua Nugini.

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah itu berhasil ditangkap setelah sekitar enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ; KPK (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

Ricky Ham diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Informasi soal dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian yang (TPPU). Ia melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa penyidik pada Juli 2022.

Ricky tiba di lobi gedung KPK pukul 12.57 WIB. Ia turun dari mobil penyidik dengan dijaga sejumlah petugas KPK dan kedua tangannya tampak tidak diborgol.

Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media. Ia hanya menunduk saat digiring petugas memasuki gedung KPK dan melambaikan tangan ke arah wartawan.

KPK menangkap Ricky pada Minggu (19/2/2023). Sebelumnya, KPK menangkap terlebih dulu orang yang menjadi 'penghubung' Ricky di tempat persembunyian dengan kediaman aslinya. Adapun Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa penyidik pada 14 Juli 2022.

Baca Juga: Ketua PSSI Erick Thohir Target Bangun Training Center untuk Timnas Indonesia Tahun Depan

Foto & teks : [Suara.com/Alfian Winanto]

Load More