Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan David ini Kini ditangani Polda Metro Jaya
"Kasus ini awalnya ditangani Polsek Pesanggrahan pada 20 Februari 2023, saat Mario Dandy menjadi tersangka,"ungkapnya.
Hengki juga mengatakan kasus penganiayaan Pesanggrahan awalnya di Polsek. Akan tetapi dipolsek tidak ada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kasus dilimpahkan ke Polres Jaksel.
Ia juga membeberkan bahwa adanya penyelidikan dengan asistensi dari Krimum Polda Metro Jaya juga mengirimkan tim Renakta dan personel dari Wasidik (Pengawasan Penyidikan).
"Kemudian dilaksanakan sidik dengan asistensi dari Krimum Polda Metro Jaya, di mana kami kirimkan tim Renakta dan juga personel dari Wasidik (Pengawasan Penyidikan). Jadi intensif kami supervisi dan asistensi Polres Jaksel," jelasnya.
Pelimpahan kasus penganiayaan tersebut guna rangka optimalisasi penyidikan, kasus ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Karena memang kita terapkan interkolaborasi profesi dan kami memiliki penyidik yang khusus tangani perempuan anak," tambah Hengki.
Saat jumpa pers kepada wartawan, Polda Metro Jaya menetapkan Agnes atau AG (15) sebagai anak pelaku kasus penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.
Baca Juga: KPK Duga Harta Kekayaan Rafael Alun Mengatasnamakan Orang Lain dalam Jumlah Besar
Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak dan Shane Lukas.
Status AG sebelumnya yakni merupakan saksi. Namun dari hasil gelar perkara, ditemukan keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Duga Harta Kekayaan Rafael Alun Mengatasnamakan Orang Lain dalam Jumlah Besar
-
Alasan Polda Metro Jaya Pegang Kasus Mario Dandy Satrio
-
Wah, Tiba Tiba Polda Metro Jaya Rebut Kasus Mario Dandy Satrio Penganiaya Critalino David Ozora, Ada Apa?
-
Masih 15 Tahun, AG tak Disebut Tersangka, Namun Status Hukumnya Setara dengan Mario Dandy dan Shane Lukas
-
KPK Endus Transaksi 'Agak Aneh' Ibu Mario Dandy Satrio, Ernie Meike Tondorek Banyak Dalam Rekap
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Awal Bulan Juli, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS ke Level Rp17.980
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai dan Telur Kompak Turun, Minyak Goreng Kemasan Masih Merangkak Naik
-
Daftar Lengkap Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, 1 Juli 2026
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
IHSG Sempat Dibuka Melemah Tapi Langsung Hijau, BBCA Masih Dijual Asing
-
Misbakhun Sebut Sentimen Negatif Jadi Penyebab IHSG Anjlok Meski Fundamental Ekonomi Kuat
-
Tok! Tarif Listrik Juli - September 2026 Tidak Naik!
-
Aturan Minum Magnesium yang Benar Biar Tak Mudah Stres dan Tidur Nyenyak di Usia 30-an
-
Perempuan Disabilitas yang Berdaya, Membawa Karya dari Daerah ke Panggung Jakarta
-
Piala Dunia 2026 Patahkan Logika Statistik: Sepak Bola Tak Bisa Diukur dengan Algoritma