Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David kini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan kasus penganiayaan David ini Kini ditangani Polda Metro Jaya
"Kasus ini awalnya ditangani Polsek Pesanggrahan pada 20 Februari 2023, saat Mario Dandy menjadi tersangka,"ungkapnya.
Hengki juga mengatakan kasus penganiayaan Pesanggrahan awalnya di Polsek. Akan tetapi dipolsek tidak ada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kasus dilimpahkan ke Polres Jaksel.
Ia juga membeberkan bahwa adanya penyelidikan dengan asistensi dari Krimum Polda Metro Jaya juga mengirimkan tim Renakta dan personel dari Wasidik (Pengawasan Penyidikan).
"Kemudian dilaksanakan sidik dengan asistensi dari Krimum Polda Metro Jaya, di mana kami kirimkan tim Renakta dan juga personel dari Wasidik (Pengawasan Penyidikan). Jadi intensif kami supervisi dan asistensi Polres Jaksel," jelasnya.
Pelimpahan kasus penganiayaan tersebut guna rangka optimalisasi penyidikan, kasus ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Karena memang kita terapkan interkolaborasi profesi dan kami memiliki penyidik yang khusus tangani perempuan anak," tambah Hengki.
Saat jumpa pers kepada wartawan, Polda Metro Jaya menetapkan Agnes atau AG (15) sebagai anak pelaku kasus penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.
Baca Juga: KPK Duga Harta Kekayaan Rafael Alun Mengatasnamakan Orang Lain dalam Jumlah Besar
Sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat Ditjen Pajak dan Shane Lukas.
Status AG sebelumnya yakni merupakan saksi. Namun dari hasil gelar perkara, ditemukan keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Duga Harta Kekayaan Rafael Alun Mengatasnamakan Orang Lain dalam Jumlah Besar
-
Alasan Polda Metro Jaya Pegang Kasus Mario Dandy Satrio
-
Wah, Tiba Tiba Polda Metro Jaya Rebut Kasus Mario Dandy Satrio Penganiaya Critalino David Ozora, Ada Apa?
-
Masih 15 Tahun, AG tak Disebut Tersangka, Namun Status Hukumnya Setara dengan Mario Dandy dan Shane Lukas
-
KPK Endus Transaksi 'Agak Aneh' Ibu Mario Dandy Satrio, Ernie Meike Tondorek Banyak Dalam Rekap
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu
-
Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus
-
Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan
-
Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik
-
Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter