/
Jum'at, 03 Maret 2023 | 10:58 WIB
Cristalino David Ozora Menjalani Perawatan di RS Mayapada (Twitter/@seeksixsuck)

Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan pelaku AG (15) kini diambil alih oleh Polda Metro Jaya. 

Dalam kesempatan itu Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap aksi brutal tersangka Mario Dandy Satriyo kepada putra salah satu pengurus GP Ansor.

Hengki membeberkan Mario berulang kali mengarahkan tendangannya ke kepala korban yakni David saat penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

"Sangat sangat sadis itu ada 3 kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada 2 kali menginjak tengkuk, dan juga ada satu kali pukulan ke arah kepala ke arah yang sangat sangat vital di kepala," tuturnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Akibat aksi brutalnya itu korban David hingga Kamis (2/3/2023) belum sadarkan diri, meski begitu kondisinya dikabarkan mengalami kemajuan.

Kombes Hengki juga membeberkan kata-kata yang terlontar dari mulut Mario saat aksi kejinya di Senin malam itu. Pertama, Mario menyebut kata free kick, istilah tendangan bebas dalam dunia sepak bola.

Kemudian, putra dari eks pejabat DJP Jakarta Selatan itu yakni Rafael Alun Trisambodo juga mengatakan bahwa dia tidak takut jika korban sampai meninggal karena ulahnya.

Hengki menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan dan konsultasi dengan saksi ahli, mereka berpendapat bahwa Mario memang memiliki niat jahat terhadap korban David.

"Jadi korban sudah tidak berdaya, 2 kali ditendang sudah tidak berdaya masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala."

Baca Juga: Kesenjangan Sosial, Buta Kemanusiaan Masyarakat Urban

Load More