Serang Suara - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menegaskan bahwa apabila terdapat unsur pidana dalam kasus ini, tindakan tegas akan diambil.
Laporan terhadap Denny Indrayana diajukan oleh seorang yang menggunakan inisial AWW pada Rabu (31/6/2023) dan telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa Denny dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP yang meliputi ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.
Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa laporan tersebut menyertakan dua orang saksi dengan inisial WS dan AF, serta barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk berkapasitas 16 Gigabyte merek Sony berwarna putih.
"Saat ini, Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," imbuh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Respons dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjukkan komitmen penegakan hukum yang kuat terkait penyebaran hoaks yang berpotensi merusak stabilitas politik dan keamanan negara.
Dalam sebuah konferensi pers, Listyo menyatakan bahwa Polri akan melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Denny Indrayana.
Apabila ada unsur pidana yang terbukti, tindakan hukum lebih lanjut akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Chaos! Denny Indrayana Kembali Buat Kontroversi Ungkap 5 Faktor Putusan MK Sistem Pemilu 2024
Langkah tegas ini juga didasarkan pada arahan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, yang menginstruksikan untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Menurut Mahfud, MK juga perlu mengusut kemungkinan adanya pihak internal yang membocorkan putusan tersebut, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat dibiarkan.
Mahfud juga meminta Denny Indrayana untuk membuktikan kebenaran klaimnya terkait bocoran putusan MK.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada informasi yang bocor sebelum putusan resmi diumumkan. Serta mengingatkan bahwa putusan MK harus tetap menjadi rahasia hingga saatnya diumumkan secara resmi.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim bahwa ia mendapatkan informasi penting mengenai putusan MK terkait sistem Pemilu Legislatif. Denny menyebut bahwa MK akan memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup, di mana pemilih hanya perlu memilih tanda gambar partai politik.
Namun, Denny tidak merinci sumber informasinya di MK, hanya menegaskan bahwa bukan berasal dari hakim konstitusi.
Tag
Berita Terkait
-
Ade Armando Menangis Usai Gabung Partai Solidaritas Indonesia, Yakin Bisa Lolos Pemilu 2024
-
Tunda Pemilu 2024 Tuai Pro dan Kontra Netizen, Sampai Presiden Jokowi Turun Gunung
-
CEK FAKTA: Tunda Pemilu 2024, Mobil Hakim Dibakar dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Disegel Pendemo?
-
CEK FAKTA: Mahfud MD Instruksikan Pecat dan Copot 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Usai Tunda Pemilu
-
NasDem Padang Pariaman Optimis Menang di Pemilu 2024 dan Menangkan Anies Baswedan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Di Balik Tawa Temon Templar: Sosok Ayah Bertanggung Jawab dan Jenius Lulusan UI
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar
-
Perkuat Lini Depan, Kendal Tornado FC Datangkan Striker Rizky Dwi Pangestu
-
HUT ke-70 Danamon, Nikmati Promo Hemat hingga 70% di Merchant Pilihan Semarang
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
Ironi Stadion Dallas: Rumput Hasil Riset 5 Tahun akan Dibongkar Usai Duel Prancis vs Spanyol
-
KPK Masih Dalami Jumlah Pasti Uang Amplop Bupati Kuansing untuk Raja Juli
-
Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia, Erick Thohir Beri Pesan Tegas