Serang.suara - Eksepsi Johnny G Plate Mantan Menkominfo ditolak Hakim Tipikor di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Penolakan eksepsi Johnny G Plate atas perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo, karena majelis hakim memandang serta menilai surat dakwaan susunan JPU telah lengkap dan cermat terkait dakwaan yang bersangkutan.
Selain surat dakwaan, ternyata secara materiil telah sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selanjutnya majelis hakim mendesak Jaksa Penuntut Umum alias JPU untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo yang melibatkan terdakwa Johnny G Plate.
"Jadi tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi, pak," kata hakim usai memeriksa dan menolak eksepsi atau nota keberatan Johnny G Plate.
Diketahui dalam perkaranya, Johnny G Plate merugikan negara sebanyak R p8 triliun, atas kasus korupsi menara BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI. Johnny diduga mengantongi uang atas perkara tersebut senilai Rp17.848.308.000.
Dalam perkara ini ini juga ada beberapa nama yang terseret bersama Johnny, diantaranya, Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. [*]
Baca Juga: Jembatan Krimea Kena Serang, Rusia Mengamuk dan Setop Berpartisipasi Biji-Bijian Laut Hitam
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu
-
Borneo FC Gagal Menang di Markas Persijap, Fabio Lefundes: Peluang Juara Belum Berakhir
-
PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen
-
Idgitaf dan Hindia Rilis Masih Ada Cahaya, Bawa Pesan untuk Tetap Melangkah
-
Performa Kian Gacor, Dean Zandbergen Disetarakan dengan Cristian Gonzales?
-
Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!
-
Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun
-
AFC Rombak Total Format Kualifikasi Piala Asia U-20 2027, Timnas Indonesia U-20 Masuk Pot 2
-
Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara
-
Tangerang Geser Jaksel Jadi Incaran Baru Pencari Rumah