/
Selasa, 18 Juli 2023 | 14:19 WIB
Sidang Johnny G Plate (Suara.com/Alfian Winanto)

Serang.suara - Eksepsi Johnny G Plate Mantan Menkominfo ditolak Hakim Tipikor di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Penolakan eksepsi Johnny G Plate atas perkara korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo, karena majelis hakim memandang serta menilai surat dakwaan susunan JPU telah lengkap dan cermat terkait dakwaan yang bersangkutan.

Selain surat dakwaan, ternyata secara materiil telah sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," kata majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya majelis hakim mendesak Jaksa Penuntut Umum alias JPU untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo yang melibatkan terdakwa Johnny G Plate.

"Jadi tanggal 25 (Juli) kita sidang lagi, pak," kata hakim usai memeriksa dan menolak eksepsi atau nota keberatan Johnny G Plate.

Diketahui dalam perkaranya, Johnny G Plate merugikan negara sebanyak R p8 triliun, atas kasus korupsi menara BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI. Johnny diduga mengantongi uang atas perkara tersebut senilai Rp17.848.308.000.

Dalam perkara ini ini juga ada beberapa nama yang terseret bersama Johnny, diantaranya, Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima. [*]

Baca Juga: Jembatan Krimea Kena Serang, Rusia Mengamuk dan Setop Berpartisipasi Biji-Bijian Laut Hitam

Load More