/
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:26 WIB
FSRU Lampung menopang keandalan layanan distribusi gas bumi di Jawa bagian barat. (Dok: PGN)

Suara Serang - Sejumlah investasi jutaan dolar yang dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) saat ini menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena terdapat temuan yang mencurigakan yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Menurut laporan dari Majalah Tempo dengan judul artikel 'Mengapa Proyek Terminal Gas PGN Mangkrak' edisi 22 Juli 2023, anak usaha PGN yakni PT Saka Energi Indonesia pada tahun 2012 secara resmi mengakuisisi 20 persen participating interest wilayah kerja Ketapang di Jawa Timur milik Sunny Ridge Offshore Limited senilai US$71 juta atau sekitar Rp1 triliun.

Namun, hasil pemeriksaan kepatuhan atas investasi PGN yang dirilis oleh BPK pada April lalu mencatat bahwa nilai saat ini (net present value/NPV) dari blok tersebut hanya US$10 juta—sekitar Rp150 miliar.

Penemuan ini mendorong BPK untuk melakukan investigasi mendalam terhadap audit keuangan perusahaan tersebut. Dalam laporan BPK, ditemukan bahwa terdapat pembelian yang tidak sesuai dengan uji tuntas dan mahal, yaitu sebesar US$30,5 juta.

Tambahan kelebihan pembayaran PGN terhadap wilayah kerja Fasken (Texas, Amerika Serikat) dan Pangkah (Jawa Timur) diduga mencapai US$56 juta atau sekitar Rp849 miliar.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan akuisisi ini dianggap mencurigakan. Pertama, seharusnya perusahaan negara tidak seharusnya bertransaksi dengan perusahaan cangkang, Sunny Ridge yang terdaftar di British Virgin Islands, negara suaka pajak. Kemudian, kabar beredar bahwa perusahaan tersebut terhubung dengan sejumlah pengusaha nasional.

Para taipan tersebut diduga mencari pembeli untuk blok gas sebagai strategi keluar dari bisnis gas mereka yang terus mengalami kerugian. Informasi semacam ini tidak akan mudah tersebar jika PGN bersikap terbuka sejak awal mengenai siapa beneficial owner di balik Sunny Ridge.

Kedua, pengambilan keputusan investasi ini juga dikritik karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip manajemen perusahaan sendiri. Dalam auditnya, BPK menemukan adanya dokumen dari PT Saka yang menyatakan setiap keputusan akuisisi yang dinilai ekonomis hanya dapat dilakukan setelah dilakukan due diligence oleh pihak eksternal.

Namun, kenyataannya, PricewaterhouseCoopers Indonesia Advisory dan Hadiputranto, Hadinoto & Partners baru menyelesaikan due diligence pada Oktober 2012. Padahal manajemen telah mengirimkan penawaran ke Sunny Ridge tiga bulan sebelumnya.

Baca Juga: Kontroversial! Bima Sakti Kabarnya Mundur dari Kursi Pelatih Timnas U-17 Usai Dikalahkan Barcelona Junior, Tapi Benarkah?

Hasil dari audit BPK menunjukkan adanya potensi kerugian bagi PGN di wilayah kerja Ketapang, Fasken, dan Pangkah yang mencapai US$ 347 juta—sekitar Rp5,2 triliun. Hal ini menimbulkan keprihatinan besar terhadap tindakan investasi yang tidak bijaksana dan potensial merugikan negara dalam skala yang sangat besar.

Load More