/
Senin, 28 Agustus 2023 | 11:19 WIB
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. (Suara.com/M Yasir)

Kasus penculikan disertai pembunuhan dengan cara disiksa terhadap pemuda asal Bieureun, Aceh Imam Masykur menjadi sorotan banyak pihak. Tidak terkecuali Panglima TNI Jenderal Yudo Margono, pasalnya pelaku tindakan keji itu didugabdilakukan oknum Paspamres, Praka RM.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan agar para pelaku itu diganjar hukuman mati.

"Panglima TNI mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

Julius pun menambahkan pernyataan Panglima TNI, seandainy para pelaku tidak diganjar hukuman mati, setidaknya penjara seumur hidup. Sebab menurutnya, kasus tersebut dikategorikan pembunuhan berencana.

"Minimal hukuman seumur hidup karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Julius.

Tiga Prajurit TNI Akan Dipecat

Sebelumnya, Panglima TNI meminta agar tiga pelaku yang merupakan prajurit TNI termasuk satu anggota Paspampres untuk dipecat dari kesatuannya dikasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh.

"Pasti dipecat dari TNI. Pecat sudah pasti. Itu perintah terang Panglima TNI," kata Julius.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Yudo merasa prihatin atas kasus tersebut.

Baca Juga: Ada Ji Chang Wook, Intip 4 Pemeran Utama Drama Korea 'The Worst of Evil'

"Panglima TNI prihatin," ujar Julius dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Kekinian Pomdam Jaya telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka kasus penculikan disertai penganiayaan hingga meninggal terhadap pemuda asal Bieureun, Aceh, Imam Masykur (25). Dari tiga orang tersebut satu diketahui merupakan anggota Paspamres, Praka RM.

"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres yang lain bukan," imbuhnya.

Load More