/
Jum'at, 09 September 2022 | 13:06 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J (YouTube Polri TV)

"Penyidik yang berhak mengungkapkan ke teman-teman (media), termasuk nanti penyidik juga mengungkapkan ke persidangan. Karena polygraph tersebut bisa masuk dalam satu alat bukti," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2022).

Sumber: Suara.com

Load More