/
Senin, 19 September 2022 | 14:22 WIB
Banding Ferdy Sambo ditolak (Suara.com)

SuaraSoreang.id - Permohanan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak Polri. 

Putusan ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo. 

"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," ujar Agung dalam persidangan dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

Sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB ini dipimpin oleh Agung dengan beranggotakan empat Inspektur Jenderal alias Irjen. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo telah menegaskan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan  PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Dedi juga mengatakan jika hasil sidang banding ini mengikat dan tidak bisa diganggu gugat. 

"Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir," ucap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Kemudian, hasil sidang ini akan diserahkan pada Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.

"As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding," ujar Dedi.

Baca Juga: Misteri Peluru Tak Bertuan di TKP Pembunuhan Brigadir J, Diduga Berasal dari Pistol Antik Miliaran Rupiah

Selan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyebut sebanyak 97 anggotanya telah diperiksa Inspektorat Pengawasan Khusus atau Itsus terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Hasil pemeriksaan itu menyebut 35 di antaranya telah melakukan pelanggaran etik.

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ujar Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu. 

Dari 35 anggota yang melanggar itu, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Hingga penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice. 

Ketujuh anggota tersebut, yakni: Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.

Ferdy Sambo dipecat karena keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Load More