SuaraSoreang.id-Resmi menjadi warga sipil biasa, surat pemecatan Ferdy Sambo resmi telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, dan dibenarkan oleh Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan.
Hersan menjelaskan bahwa surat pemecatan Ferdy Sambo telah ditandatangani Presiden Jokowi dan sudah kembali dikirim ke ASDM Polri.
"(Surat) Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri, terima kasih," kata Hersan yang dikutip dari laman Antara pada Jumat 30 September 2022.
Pada 25 dan 26 Agustus 2022 lalu, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Meskipun telah melalui sidang pemecatan, Ferdy Sambo kembali mengajukan banding atas putusan pemecatan itu.
Namun, upaya banding Ferdy Sambo juga ditolak melalui sidang pada 19 September 2022.
Sebelum penandatangan surat pemecatan oleh Jokowi ini diproses, publik sempat dikabarkan bahwa pemecatan Ferdy Sambo akan langsung dipecat Presiden lewat Kepres.
Namun ternyata rencana itu urung dilakukan dan langsung dikonfirmasi oleh pihak Polri melalui Humas Polri.
Baca Juga: Jelang Sidang Cerai dengan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Ucap Rasa Syukur
Selanjutnya Polri akan melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi SDM Polri lalu meneruskannya ke Sesmilpres.
Selain itu Polri juga telah menjadwalkan pelimpahan tahap II perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai tersangka, beserta barang bukti pada Senin 3 Oktober 2022, di Bareskrim Polri.***
Sumber: antaranews.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Jokowi Siap Hadir Tunjukan Ijazah di Persidangan Roy Suryo dan dr Tifa
-
Sudah Bayar Tepat Waktu, Kenapa Kita Harus Merugi karena Listrik Padam?
-
Reinkarnasi Nissan Juke Pakai Mesin 1300cc Turbo? Begini Bocorannya
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan BSB Prioritas, Layanan Perbankan Premium Sentuhan Personal
-
Jokowi Tak Ambil Pusing Soal Penahanan Roy Suryo dan dr Tifa, Kuasa Hukum Sentil Dugaan Intervensi
-
Kelly Pearl Cream Gunanya untuk Apa? Ini Review, Manfaat, dan Status BPOM Terbarunya
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Layanan Digital, Beli Paket Data Telkomsel Kini Bisa di BSB Mobile
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar