/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:01 WIB
Rizky Billar rayu Lesti Kejora sebelum berangkat umrah (instagram/lestykejora)

SuaraSoreang.id - Banyak pihak yang kecewa dengan keputusan Lesti Kejora usai cabut laporan KDRT Rizky Billar beberapa waktu lalu.

Keputusan ini membuat warganet bertanya-tanya. Mengapa Lesti Kejora yang jelas-jelas sudah menjadi korban KDRT Rizky Billar dengan dicekik dan dibanting itu masih bisa memaafkan pelaku.

Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi keputusan Lesti Kejora yang mencabut laporan KDRT Rizky Billar.

Hotman Paris ternyata ikut menyayangkan keputusan Lesti Kejora. Dia juga satu suara bersama warganet lain yang protes atas sikap Lesti Kejora.

"Saya sependapat dengan warga, tidak berdampak positif terhadap perjuangan dari para wanita korban KDRT," ujar Hotman Paris dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (18/10/2022).

Selain warganet biasa, Hotman Paris juga menyebutkan jika ada anggota DPRD yang ikut menyayangkan sikap Lesti Kejora.

Hotman Paris sayangkan keputusan pencabutlan laporan KDRT Rizky Billar oleh Lesti Kejora (sumber: (Instagram/hotmanparisofficial))

"Ya seharusnya (Rizky Billar) diproses dulu gitu. Masa hanya beberapa hari, bisa langsung berubah," katanya, dikutip Hops.ID dalam Kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (18/10/2022).

Di samping itu, Hotman Paris juga mendapatkan informasi dari seseorang yang tak disebutkan namanya.

Informasi dari orang yang menelpon pada Hotman Paris malam-malam itu diklaim benar olehnya.

Baca Juga: Bharada E Putuskan Tak Ajukan Eksepsi, Sidang akan Dilanjut ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

"Jadi begitu banyak informasi itu ke saya," kata dia.

Dia menceritakan informasi yang didapatkannya soal kronologi Rizky Billar yang membuat luluh Lesti Kejora.

"Diam-diam ada orang telepon saya mengatakan, sebelum lesti berangkat umrah, di suatu malam, Si Billar itu datang ke rumah sakit." ungkap Hotman Paris.

"Dengan mengucapkan minta maaf, rayuan yang sangat manis," lanjutnya.

Mendengar informasi tersebut, Hotman Paris menyimpulkan jika Rizky Billar memang sudah punya niatan dan upaya untuk berdamai.

"Makanya, kuasa hukum silent terus," kata dia.

Awalnya Hotman Paris juga tak mengerti, jika rayuan Rizky Billar pada Lesti itu berhasil, tetapi mengapa pihak Lesti Kejora membiarkan berita Rizky Billar menggelinding selama dirinya umrah.

"Mengapa membiarkan terus berita itu, berlanjut selama dia umrah," kata dia.

"Sampai masyarakat merasa simpati dengan dia. Tapi kemudian. Dia cabut. Waktu dia konferensi pers di polresta, dia ketawa-ketawa gitu loh. Itu yang banyak masyarakat protes," lanjutnya.

Di sisi lain, sebagai praktisi hukum, Hotman Paris cukup menyayangkan pihak berwenang yang mengabulkan permohonan Lesti Kejora untuk mencabut laporan KDRT Rizky Billar.

Menurutnya, surat laporan KDRT yang masuk kategori delik aduan itu ada pada pasal 44 ayat (4), bukan ayat (1).

"Saya tertarik dengan pasal hukumnya. Pasal yang dilaporkan Lesti itu 'kan pasal 44 ayat 1 tentang KDRT. Yang bukan delik aduan atau delik biasa. Delik aduan itu pasal 44 ayat (4)," ujarnya.

Padahal menurutnya, penyidik tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan perkara.

"Dan berwenang, tidak segera mengabulkan penahanan, walaupun sudah ada pencabutan laporan. Karena itu delik biasa," kata Hotman Paris.

Load More