SuaraSoreang.id - Enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Namun, Tim Advokasi Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan menilai, bahwa penerapan pasal tersebut kurang tepat diterapkan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya awal Oktober lalu itu.
Keenam tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno, AKP Hasdarman, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Tim Advokasi Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan sepakat, bahwa keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi tersebut seharusnya dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340.
Hal tersebut diungkapkan oleh Djoko Tritjahyana, selaku Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat.
“Bagi kami terus terang saja memang tidak bisa mengubah konteks yang ada saat ini. Karena ini bagian dari pengambilan keterangan dari laporan itu," kata Djoko, dikutip dari Suara.com, Senin (24/10/2022).
Saat ini menurut Djoko, pihaknya akan melakukan upaya supaya para tersangka dapat dijerat dengan pasal 340 dan pasal 338, yang menurutnya lebih tepat diterapkan terhadap keenam tersangka tersebut.
"Ke depan kami pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dengan tujuan bahwa ini akan kita coba tarik ke pasal 340 dan pasal 338,” tambahnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Mulai Berani Muncul Lagi di Instagram, Unggah Momen Kumbul Bareng Bestie
Djoko menilai, bahwa tragedi Kanjuruhan pada awal Oktober lalu, tidak bisa disebutkan sebagai sebuah kelalaian. Ia menilai ada unsur kesengajaan di sana.
Bagi kami melihat ini bukan saja persoalan kelalaian yang dilakukan oleh tim pengamanan saat itu, tapi tentunya ada hal-hal yang perlu didalami, ada unsur kesengajaan disitu,” terangnya.
Salah satu hal yang dinilai merupakan kesengajaan adalah penggunaan gas air mata yang dtembakan arapat keamanan ke arah tribun penonton.
“Penembakan gas air mata ini diarahkan ke tribun, mengejar ke tribun, ini kan bukan berarti kelalaian,” tandasnya.
Hal tersebut juga diutarakan oleh Ketia Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat.
Menurut Imam, Tragedi Kanjuruhan tidak bisa disebut sebagai kelalaian, melainkan ada unsur kesengajaan.
Berita Terkait
-
Bintang Emon Kembali Beri Sindiran Keras ke Petinggi PSSI: Ada yang Tetap gak Mau Mundur!
-
Desakan Mundur Ketum PSSI semakin Deras, Juru Bicaranya 'Gak Pake Disuruh Nanti Tahun 2023 Ya Ganti'
-
Kemarin Ketum PSSI Diperiksa, Sekarang Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 134 Orang
-
Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa dengan 45 Pertanyaan selama 5 Jam, Terkait Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep