SuaraSoreang.id - Enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Namun, Tim Advokasi Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan menilai, bahwa penerapan pasal tersebut kurang tepat diterapkan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya awal Oktober lalu itu.
Keenam tersangka itu antara lain Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno, AKP Hasdarman, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Tim Advokasi Aremania Menggugat dan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan sepakat, bahwa keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi tersebut seharusnya dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340.
Hal tersebut diungkapkan oleh Djoko Tritjahyana, selaku Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat.
“Bagi kami terus terang saja memang tidak bisa mengubah konteks yang ada saat ini. Karena ini bagian dari pengambilan keterangan dari laporan itu," kata Djoko, dikutip dari Suara.com, Senin (24/10/2022).
Saat ini menurut Djoko, pihaknya akan melakukan upaya supaya para tersangka dapat dijerat dengan pasal 340 dan pasal 338, yang menurutnya lebih tepat diterapkan terhadap keenam tersangka tersebut.
"Ke depan kami pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dengan tujuan bahwa ini akan kita coba tarik ke pasal 340 dan pasal 338,” tambahnya.
Baca Juga: Lesti Kejora Mulai Berani Muncul Lagi di Instagram, Unggah Momen Kumbul Bareng Bestie
Djoko menilai, bahwa tragedi Kanjuruhan pada awal Oktober lalu, tidak bisa disebutkan sebagai sebuah kelalaian. Ia menilai ada unsur kesengajaan di sana.
Bagi kami melihat ini bukan saja persoalan kelalaian yang dilakukan oleh tim pengamanan saat itu, tapi tentunya ada hal-hal yang perlu didalami, ada unsur kesengajaan disitu,” terangnya.
Salah satu hal yang dinilai merupakan kesengajaan adalah penggunaan gas air mata yang dtembakan arapat keamanan ke arah tribun penonton.
“Penembakan gas air mata ini diarahkan ke tribun, mengejar ke tribun, ini kan bukan berarti kelalaian,” tandasnya.
Hal tersebut juga diutarakan oleh Ketia Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat.
Menurut Imam, Tragedi Kanjuruhan tidak bisa disebut sebagai kelalaian, melainkan ada unsur kesengajaan.
Ia pun memberikan analogi bagaimana perbedaan antara kasus yang masuk kepada kategori kelalaian dan kasus yang masuk pada kategori kesengajaan.
“Kalau sopir mengantuk lalu menabrak orang sampai meninggal dunia, itu yang dinamakan kelalaian. Namun dalam kasus ini, dilakukan dalam keadaan sadar makanya kita tekan pada pasal 338 KUHP karena ada unsur kesengajaan,” terang Imam.
Hingga saat ini diketahui ada sekitar 133 orang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan kemarin, sedangkan ratusan korban lainnya luka-luka.(*)
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Penggunaan Pasal 359 untuk Jerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Kurang Tepat
Berita Terkait
-
Bintang Emon Kembali Beri Sindiran Keras ke Petinggi PSSI: Ada yang Tetap gak Mau Mundur!
-
Desakan Mundur Ketum PSSI semakin Deras, Juru Bicaranya 'Gak Pake Disuruh Nanti Tahun 2023 Ya Ganti'
-
Kemarin Ketum PSSI Diperiksa, Sekarang Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 134 Orang
-
Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa dengan 45 Pertanyaan selama 5 Jam, Terkait Tragedi Kanjuruhan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Rupiah Masih Belum Punya Tenaga, Dolar AS Masih di Level Rp16.839
-
Kenangan di Balik Renyahnya Tahu Krispi Pak Rasyid
-
WNA Ukraina Diduga Diculik di Bali, Video Minta Tolong dalam Bahasa Rusia Viral
-
Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR
-
Huawei Mate X7 Resmi Rilis 5 Maret 2026 di Indonesia: HP Lipat Tertipis dengan Kamera Ultra HDR
-
Sudah Go Public, Hubungan Davina Karamoy dan Ardhito Pramono Santer Diduga Pengalihan Isu
-
Krisis Bek Kiri Timnas Indonesia: Pratama Arhan Naik Meja Operasi Jelang FIFA Series 2026
-
Jangan Abaikan, Ini Ciri-Ciri Bibir Tidak Cocok dengan Lipstik
-
Sepiring Rindu saat Berbuka
-
Pernikahan El Rumi Diprediksi Megah, Al Ghazali Bocorkan Jumlah Undangan