/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 06:29 WIB
Suporter Arema FC Aremania demo menuntut penegakan hukum yang adil Tragedi Kanjuruhan (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa)

Ia pun memberikan analogi bagaimana perbedaan antara kasus yang masuk kepada kategori kelalaian dan kasus yang masuk pada kategori kesengajaan.

“Kalau sopir mengantuk lalu menabrak orang sampai meninggal dunia, itu yang dinamakan kelalaian. Namun dalam kasus ini, dilakukan dalam keadaan sadar makanya kita tekan pada pasal 338 KUHP karena ada unsur kesengajaan,” terang Imam.

Hingga saat ini diketahui ada sekitar 133 orang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan kemarin, sedangkan ratusan korban lainnya luka-luka.(*)

Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul: Penggunaan Pasal 359 untuk Jerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Kurang Tepat

Load More