Suarasoreang.id – DPR Republik Indonesia sudah meresmikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 6 november 2022.
Pengesahan undang-undang tersebuttak heran menjadi sorotan masyarakat Indonesia karena masih dianggap dapat berdampak buruk.
Selain itu, di dalam kuhp juga terdapat beberapa pasal yang masih dianggap kontroversial hingga munculkan demo besar-besaran.
Akhir-akhir ini pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penyusunannya menuai banyak penolakan dari masyarakat dan juga menjadi perhatian media asing.
Hal tersebut menjadi perhatian media asing lantaran terdapat ayat yang khusus pada bagian pelarangan seks di luar nikah.
Adapun media internasional lainnya yang mengungkapkan bahwa apabila warga asing yang datang dan satu kamar tanpa adanya ikayan pernikahan maka akan dipidana.
Dalam ketetapan KUHP mendapat kontroversi diantaranya adalah Hotman Paris, sebagai pengacara kondang juga memberikan komentar terkait hal itu.
Respon hotman paris
Dalam akun pribadi milik hotman paris mengungkapkan bahwa diresmikan KUHP yang kontroversial ini akan memiliki dampak yang besar bagi pariwisata.
Hotman Paris menyatakan pendapatnya bahwa peraturan tersebut akan berpengaruh besar terhadap iklim pariwisata negara.
Baca Juga: Michelle Ashley Blak-blakan Sering Ditelantarkan Pinkan Mambo
Mungkin saja angka pariwisata indonesia turun gegara undang-undang tersebut. Logikanya, pendapatan terbesar salah satunya dari sektor pariwisata turun maka pendapatan negara pun akan menciut.
Hotman Paris juga mengutip tulisan bahwa ia meminta Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo untuk segera bertindak dan membatalkan kuhp yang disahkan tersebut.
“berita seperti ini dapat merusak iklim pariwisata di Indonesia! Mohon presiden RI bertindak batalkan KUHP yang baru,” ujarnya dalam unggahan pada Rabu (17/12/2022).
Unggahan Hotman Paris Bahas KUHP
Kemudian, dalam video reel yang diunggah hotman paris yang nampaknya seorang pria yang sedang membuat konten terkait peraturan KUHP.
Dalam video tersebut menejlaskan bahwa para turis tidak bisa bebas tinggal dalam satu kamar tanpa ada status menikah jika berkunjung ke Indonesia.
Pria itu menjelaskan apabila turis melanggar atau melakukan apa yang sudah dilarang konsekuensinya berakhir di penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Jangan Sampai Kehabisan! Promo Indomaret Terbaru April Banyak Diskon Besar & Beli Gratis
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Siswa SMP Islamic Center Siak Meninggal Kena Ledakan Senapan 3D saat Ujian Praktik
-
Bayi di Kampar Diberi Nama Ali Khamenei, Langsung Didatangi Kedubes Iran
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
L'Oreal Brandstorm 2026: Anak Muda ITB Wakili Indonesia ke Paris Lewat Inovasi Parfum Pintar
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle