/
Kamis, 16 Februari 2023 | 13:15 WIB
Foto kebersamaan Daus Mini dan Shelvie Hana Wijaya (Instagram/@firdaushelvie)

SuaraSoreang.id – Daus Mini akhirnya harus menerima pil pahit setelah dirinya resmi digugat cerai oleh sang istri, Shelvie Hana Wijaya di Pengadilan Agama Depok pada Senin (13/2/2023).

Daus Mini tidak menerima gugatan tersebut, terlebih setelah Shelvie menginformasikan alasan dirinya menggugat sang suami kepada awak media.

Selain itu, komedian berusia 35 tahun itu juga membantah pernyataan-pernyataan Shelvie yang menuding jika dirinya sudah tidak memberikan nafkah , memiliki hubungan buruk dengan mertua, serta terlibat perselingkuhan.

Setidaknya itu lah yang menjadi alasan Shelvie untuk mengajukan gugatan cerai kepada sang suami.

Lalu bagaimanakah hukumnya istri yang meminta cerai kepada suami dalam Islam?

Dalam Islam pernikahan merupakan hubungan yang sangat sakral dan Allah SWT memberikan keberkahan kepada pasangan suami istri dalam setiap aktivitas mereka.

Perceraian memang tidak dilarang dalam Agama Islam akan tetapi Allah membenci sebuah perceraian.

Artinya, perceraian merupakan jalan paling akhir untuk diambil apabila terjadi permasalahan dalam permasalah rumah tangga setelah berbagai upaya untuk mempertahankan tetap tidak bisa dilakukan.

Lalu bolehkah istri menggugat cerai suami dalam Islam? 

Baca Juga: Shelvie Akui Kecewa dengan Adab Sang Suami, Daus Mini: Kok Dizalimi Begini?

Merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW yang bersabda "Siapa saja perempuan yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas perempuan tersebut,” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Mengutip penjelasan Bunda Ayu Puspita dalam Kanal YouTube Bunda Ayu Puspita pada Kamis (16/2/2023) menjelaskan jika dalam Islam istri diperbolehkan untuk menggugat cerai suami.

Apabila istri memiliki alasan yang sah, maka Islam mengizinkan istri untuk menggugat cerai sang suami.

Berikut beberapa alasan yang diakui dalam Islam sebagai dasar seorang istri meminta cerai, yaitu:

1. Suami tidak menunaikan kewajibannya sebagai suami, seperti tidak memberikan nafkah, perlakuan kasar, atau menganiaya istri.

2. Suami melakukan perbuatan zina atau menyebabkan istri berzina.

Load More