SuaraSoreang.id - RKUHP resmi diberlakukan, begini tanggapan Kamarudin Simanjuntak sebagai pengacara Almarhum Brigadir Joshua dan selaku orang yang paham hukum.
Terkait pidana mati, dengan diberlakukannya RKUHP baru maka hukuman pidana mati akan dijatuhkan secara alternatif dengan percobaan, artinya hakim tidak bisa langsung memutuskan dan menjatuhkan pidana mati.
Sontak hal ini juga mengundang tanda tanya publik mengenai RKUHP yang baru dan keterkaitan dengan kasus hukuman mati yang sudah dijatuhkan kepada terpidana Ferdy Sambo.
Dilansir dari unggahan video youtube @pagipagiambyar Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa RKUHP yang baru tidak akan berlaku untuk kasus Ferdy Sambo namun akan disosialisasikan 3 tahun kedepan.
"Ini yang dikhawatirkan oleh rekan senior Hotman Paris, bahwa nanti akan terjadi perdagangan di lapas, karena untuk menentukan orang berlakuan baik adalah seberapa tebal doanya (Dorongan Amplop)" ungkap Kamarudin Simanjuntak.
Kamarudin menuturkan bahwa dengan diberlakukanya RKUHP ini akan membuka perdagangan di lapas, artinya hukuman seseorang bisa di sogok menggunakan amplop atah uang.
"Kalau uang mu kencang, kamu bisa bahwa kingkoi kesana, bawa ac, bawa segala fasilitas bintang lima, tapi kalau tak ada ada uang mu, kamu harus berbaring disana di cipinang" ungkap Kamarudin.
Kamarudin juga mengungkapkan efek dari RKUHP ini akan berdampak kepada kebebasan napi dalam menggunakan uang untuk membeli hukum.
Sosialiasi dari RKUHP ini berlaku 3 tahun kedepan, artinya belum berlaku dan akan berlaku pada tahun 2026 dan tidak akan berdampak pada vonis yang ditetapkan pada tahun 2023. (*)
Baca Juga: 5 Alasan Bharada Richard Eliezer Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Kata Ketua Majelis Hakim
Sumber: Youtube TRANS TV Official
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci